JAKARTA (gokepri) — Dua hasil pengujian berbeda muncul dalam kasus 15 kontainer mineral yang diamankan di Batam. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut material tersebut mengandung logam tanah jarang yang dilarang diekspor, sementara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mengacu pada hasil uji PT Sucofindo yang menyatakan komoditasnya memenuhi syarat ekspor.
Perbedaan temuan itu mencuat setelah Satgas PKH merespons bantahan PT PMM terhadap dugaan penyelundupan mineral yang mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif. Kedua pihak sama-sama mendasarkan argumentasinya pada hasil pengujian laboratorium dan dokumen yang mereka miliki.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan logam tanah jarang atau pasir jarang termasuk komoditas yang tidak dapat diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rare Earth dan Bahan Baku Nuklir Triliunan Rupiah di Batam
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor. Apalagi setelah dilakukan uji laboratorium ditemukan kandungan material yang mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi diekspor. Itu sudah jelas,” ujar Barita kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Barita, kasus tersebut berawal dari pengamanan 25 kontainer di kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI Angkatan Laut di Batam.
Sebanyak 10 kontainer merupakan milik PT Timah. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan muatan dalam kontainer tersebut sesuai dengan dokumen yang menyertainya.

Adapun 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM. Satgas PKH menyebut pemeriksaan terhadap kontainer tersebut berlanjut setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan.
Barita mengatakan perusahaan tidak bersedia membuka kontainer ketika pemeriksaan akan dilakukan. Karena itu, penyidik mengambil sampel material untuk diuji di laboratorium.
Menurut hasil pengujian yang diperoleh Satgas PKH, material dalam kontainer tersebut mengandung logam tanah jarang.
“Dari hasil uji itu ditemukan bahwa material tersebut mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam tata niaga ekspor untuk diekspor, yaitu pasir jarang atau logam tanah jarang,” ujar Barita.
Ia menegaskan temuan penyidik berkaitan dengan isi muatan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
“Dokumennya benar, tetapi isinya tidak sesuai,” kata Barita.
Baca Juga: TNI AL dan Kejagung Usut Ekspor Ilegal Mineral di Batam
PT PMM membantah tuduhan bahwa perusahaan mengekspor mineral yang mengandung unsur radioaktif maupun komoditas yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri.
Kuasa Hukum PT PMM Poltak Silitonga mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (29/5/2026), untuk menyerahkan dokumen perizinan perusahaan.

Selain dokumen perizinan, Poltak menyerahkan surat yang berisi dugaan pelanggaran hukum dalam pembukaan segel 15 kontainer dan pengambilan sampel mineral jenis ilmenit milik PT PMM.
Menurut Poltak, langkah itu ditempuh untuk membantah tuduhan bahwa perusahaan menyelundupkan mineral berbahaya maupun mineral yang dilarang diekspor.
“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan yang tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan dan hukum di negara ini,” ujar Poltak.
Ia mengatakan PT PMM memiliki hasil pengujian laboratorium yang diterbitkan PT Sucofindo. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, material yang akan diekspor tidak mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, kata dia, produk mineral tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diekspor.
“Kalau barang kami mengandung radioaktif dan barang-barang berbahaya, Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai juga tidak akan mengeluarkan surat,” kata Poltak. ANTARA
Baca Juga: HILIRISASI TIMAH: Arsari Tambang Siapkan Investasi Rp7 Triliun di Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









