Polisi menggerebek rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam. Operator mengelola tiga situs judi daring dengan sistem bagi hasil dari perusahaan induk di Filipina.
BATAM (gokepri) – Layar komputer masih menampilkan dashboard payment gateway ketika polisi masuk ke sebuah rumah di kawasan Sukajadi, Batam, Kamis siang, 21 Mei 2026 Tiga orang yang berada di dalam ruangan itu tengah mencatat arus uang dari tiga situs judi daring yang diduga terhubung dengan perusahaan induk di Filipina.
Penggerebekan itu membuka pola baru operasi judi daring di Batam. Polisi menyebut jaringan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memakai sistem mirip franchise dengan pembagian keuntungan antara operator lokal dan perusahaan pusat di luar negeri.
Baca Juga: Jejak Judi Online Kamboja di Tanjungpinang
Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang menetapkan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan perkara ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian daring pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Tim Satreskrim Polresta Barelang mendalami informasi hingga mengidentifikasi adanya praktik perjudian online di salah satu rumah di kawasan Sukajadi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian dalam keterangan resmi di Batam, Senin, 25 Mei 2026.
Polisi lalu menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat pengelolaan sistem. Saat masuk, penyidik menemukan ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung ke tiga situs judi daring.
Ketiga situs yang dioperasikan tersangka yakni mpo991.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com. HL dan ET berperan di bagian keuangan, memantau arus transaksi harian melalui dashboard tersebut.
“Mereka sedang mendata pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway dari situs perjudian online tersebut,” kata Debby dalam keterangan yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menempatkan HR sebagai pengelola utama. Polisi menyebut HR menjalin kerja sama dengan perusahaan induk judi daring berinisial NPO yang berbasis di Filipina. Skemanya memakai pembagian keuntungan dari hasil operasional.
“Tersangka HR mendapat pembagian keuntungan dengan perusahaan induk di Filipina. HR mengelola tiga website judi online beserta dashboard dan sistem keuangan dari perusahaan tersebut. Praktiknya seperti sistem franchise,” ujar Debby.
Peran HR tidak berhenti pada pengelolaan situs. Ia juga mengatur tenaga kerja yang berada di Filipina. Para pekerja itu mengisi posisi admin, pemasaran, hingga layanan pelanggan yang bertugas mempromosikan situs dan mencari pemain baru.
Model seperti ini menunjukkan operasi tidak hanya bertumpu pada operator di Batam. Sebagian fungsi bisnis berada di luar negeri, sementara pengelolaan transaksi dan pencatatan keuangan berjalan dari Indonesia.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 16 telepon genggam, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank, dua paspor, dan uang tunai Rp1.001.460.000. Penyidik menduga perangkat tersebut berkaitan dengan operasional jaringan serta perputaran dana.
Ketiga tersangka kini menghadapi Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Anggoro Wicaksono meminta masyarakat menjauhi aktivitas perjudian daring, baik sebagai pemain maupun pengelola.
“Masyarakat diminta lebih bijak memakai media sosial dan internet serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujar Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Batam, Senin, 25 Mei 2026.
Bukan Kasus Pertama
Penangkapan di Sukajadi bukan kasus pertama. Sepanjang Mei 2026, aparat penegak hukum membongkar satu demi satu lapisan operasi kejahatan siber yang menjadikan Batam sebagai basis.
Dua pekan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menggerebek sebuah ruko di kawasan Sukajadi pada Ahad, 10 Mei 2026. Polisi mengamankan 24 warga negara asing asal Cina yang berperan sebagai operator kejahatan siber dan judi online. Sejumlah di antara mereka mencoba melarikan diri melalui atap bangunan saat polisi mengepung lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan digunakan sebagai tempat operasional judi online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.
Empat hari sebelum penggerebekan ruko itu, pada Rabu, 6 Mei 2026, petugas imigrasi bersama polisi membongkar sindikat penipuan daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menangkap 210 warga negara asing—125 dari Vietnam, 84 dari Cina, dan satu dari Myanmar.
Tim juga menemukan pembagian ruang yang mengindikasikan struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Barang bukti yang disita mencakup 131 komputer desktop, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 52 monitor.
Lebih awal lagi, kasus bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Tim kemudian menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa pada Sabtu, 4 April 2026. Tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino menggunakan sistem bot.
Chip yang terkumpul kemudian dipindahkan ke akun penampung dan dijual kepada pemain lain melalui WhatsApp, dengan harga berkisar Rp 14.000–Rp 15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King. Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Serangkaian pengungkapan ini mengindikasikan bahwa operasi kejahatan siber transnasional yang sebelumnya berpusat di Indocina—khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam—mulai bergeser ke Indonesia, dengan Batam sebagai titik operasi baru. ANTARA
Baca Juga: Linimasa dan Peta Penggerebekan Sindikat Scam di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









