BATAM (gokepri.com) – Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, ditilang usai video dirinya mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, Iman dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap Ketua DPRD Kepri yang viral di media sosial karena mengendarai moge tanpa mengenakan helm di kawasan Rosedale, Batam.
Menurut Anggoro, penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Barelang pada Kamis, 7 Mei 2026, saat petugas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908 Simpang Rosedale.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” kata Anggoro , Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, saat diberhentikan petugas, Ketua DPRD Kepri tersebut tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) ketika dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK yang diamankan petugas,” ujarnya.
Dia menyebut kendaraan yang digunakan merupakan moge yang seharusnya menggunakan SIM C2. Namun, hingga kini layanan pencetakan SIM C2 disebut belum tersedia di Batam.
“Untuk jenis SIM-nya SIM C2. Tetapi memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk Batam yang saat ini belum tersedia,” kata Anggoro.
Terkait video yang viral di media sosial dan diduga dibuat untuk kebutuhan konten, polisi menegaskan fokus utama tetap pada pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
“Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak,” katanya.*
Penulis: Engesti








