JAKARTA (gokepri.com) – Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI ditangkap atas kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Agus Andrianto mencurigai adanya penyalahgunaan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) di kasus itu.
“Menyalahgunakan bebas visa untuk kerja, sponsornya bisa memalsukan keimigrasian,” kata Agus, Senin (11/5/2026).
Agus belum bisa memastikan para WNA yang ditangkap akan dihukum di Indonesia atau dipulangkan ke negara asalnya. Agus hanya baru memastikan pihak sponsor WNA nya bakal dipidanakan. “Hasil penyidikan Bareskrim dan koordinasi kita nanti, untuk sponsornya (visa WNA) kita akan pidanakan,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan penelusuran terhadap sponsor ini dilakukan oleh Imigrasi dan polisi. “Untuk urusan teknis ke Pak Dirjen (Imigrasi) ya. Koordinasi dengan Pak Kabareskrim juga,” ujar Agus.
Diketahui, pelaksanaan penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.
Secara perinci, para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand.
Para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara
Dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *
(sumber: republika.co.id)








