KARIMUN (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menyampaikan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba dan penipuan.
Ikrar bersama tersebut disampaikan saat apel yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,Jumat 8 Mei 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas Rutan Karimun dengan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) I serta melibatkan unsur eksternal diantaranya TNI, POLRI, BNNK.
Kegiatan itu sebagai bentuk transparansi serta penguatan sinergitas antarinstansi dalam pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Apel diawali dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bersih dari peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta segala bentuk penipuan yang dikendalikan dari dalam blok hunian.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan pada kamar hunian warga binaan yang didampingi oleh personel TNI, Polres, dan Kodim guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Selain itu, Rutan Karimun juga melaksanakan tes urine terhadap 20 orang warga binaan dan 10 orang petugas sebagai langkah deteksi dini serta komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk edukasi dan pencegahan, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan mengenai bahaya narkotika serta dampak hukum yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba dan praktik penipuan,” ujar Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya.
Yoga menyebut, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Penulis: Ilfitra









