BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari

Perizinan lingkungan BP Batam
Mal Pelayanan Publik Batam. Foto: BP Batam

Proses persetujuan lingkungan menjadi 29 hari kerja setelah pelimpahan kewenangan dari pusat untuk mendorong investasi.

BATAM (gokepri) — Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat penerbitan Persetujuan Lingkungan menjadi maksimal 29 hari kerja setelah memperoleh pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan memberi kepastian waktu bagi pelaku usaha sekaligus menjaga standar kelayakan lingkungan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam skema baru ini, BP Batam memegang kewenangan atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

HBRL

Baca Juga: BP Batam Cari Solusi UWT 214 Rumah di Puskopkar Batu Aji

Untuk mendukung percepatan, BP Batam membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta tenaga ahli dari kalangan akademisi.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan, tim tersebut bertugas memverifikasi dokumen lingkungan secara teknis dan independen.

“Tujuannya memastikan proses tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Percepatan tidak boleh menurunkan kualitas kajian lingkungan,” ujar Harry.

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan itu kini didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pelimpahan kewenangan tersebut memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya berlapis. BP Batam menilai efisiensi waktu menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing investasi.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian waktu. Dengan proses yang lebih singkat, keputusan investasi dapat diambil lebih cepat,” kata Harry.

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha di KPBPB Batam tetap harus memenuhi tiga persyaratan utama, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).

BP Batam menyatakan percepatan layanan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait