Jurnalis Anambas Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penghinaan Profesi di Media Sosial

(wisnu/gokepri.com)

ANAMBAS (gokepri.com) – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook bernama “Ory Jone” ke Polres Kepulauan Anambas. Laporan ini berkaitan dengan unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pengaduan resmi tersebut disampaikan oleh Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media, tertanggal 27 April 2026. Ia menilai isi unggahan yang beredar di media sosial telah melampaui batas kritik yang wajar.

“Kami keberatan karena pernyataan itu menggeneralisasi profesi wartawan tanpa dasar yang jelas,” ujar Tengku, Senin (27/4/2026).

HBRL

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari sebuah unggahan di grup Facebook Berita Seputar Anambas yang menyebut wartawan dengan istilah bernada merendahkan, termasuk penggunaan kata “penjilat” dan penyebutan watchdog dalam konteks yang dianggap tidak tepat. Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan jurnalis.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah bukti, diantaranya tangkapan layar unggahan serta identitas akun yang diduga terkait. Bukti tersebut diserahkan guna mendukung proses penyelidikan oleh kepolisian.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah profesi. Kebebasan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum,” tegasnya.

Tengku juga menekankan bahwa profesi jurnalis memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana profesi lainnya.

“Kami ingin menegaskan bahwa setiap pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi. Kritik itu sah, tapi harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui laporan ini, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri identitas pemilik akun tersebut untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Biarkan proses hukum berjalan. Prinsipnya, masyarakat berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Tengku. (wisnu)

Pos terkait