Polres Kepulauan Anambas sudah menerbitkan lima SP2HP dan berkoordinasi dengan BPN serta dua pengadilan. Kasus ini bermula dari laporan Desember 2025 dan berkembang dengan laporan penggelapan sertifikat pada Maret 2026.
ANAMBAS (gokepri) — Dugaan sengketa lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini memasuki tahap penyidikan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas mengumpulkan keterangan saksi, berkoordinasi dengan BPN, dan meminta salinan putusan dari dua lembaga pengadilan.
Perkara ini bermula dari laporan yang masuk pada 27 Desember 2025, lalu berkembang dengan laporan tambahan dugaan penggelapan sertifikat tanah pada 9 Maret 2026.
Baca Juga: Polres Anambas Umumkan 23 Peserta Lolos Rikmin Bintara Polri 2026
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sadmoko menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor—penanda bahwa proses hukum terus bergerak meski belum selesai.
Kompleksitas perkara ini terlihat dari langkah koordinasi yang ditempuh penyidik. Mereka tidak hanya meminta keterangan dari pihak BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, tetapi juga menghubungi Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk memperoleh salinan putusan perdamaian yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan lahan tersebut.
“Penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen kepemilikan dan riwayat hukum yang harus dikaji secara menyeluruh. Setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Bambang.
Keterlibatan dua lembaga pengadilan sekaligus menunjukkan bahwa sengketa ini bukan sekadar perselisihan batas tanah biasa—ada riwayat hukum yang panjang, kemungkinan menyangkut putusan perdata atau waris, yang harus diurai sebelum penyidik bisa menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan seluruh proses dijalankan secara profesional dan akuntabel. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. Polres Anambas juga mengimbau warga setempat tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar sebelum proses hukum selesai.
Baca Juga: Lewat Bawah Reserve, Produk Kerajinan Anambas Sasar Pasar Wisatawan Mancanegara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









