Kuasa Hukum PT Champion Akan Laporkan Dugaan Tindak Pidana LH

Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan. (istimewa)

BATAM (gokepri.com) — Kuasa hukum PT Champion, Ali Akbar Haholongan, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan dengan mantan karyawan atas nama Leyan Hartono (LH) dan polemik pemberitaan yang diduga melanggar sejumlah kode etik jurnalistik.

Ali Akbar mengatakan, pihaknya akan melaporkan LH ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen medis (MC), penghasutan, serta pencemaran nama baik perusahaan.

“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian terhadap saudara Leyan Hartono atas dugaan pemalsuan dokumen medis, penghasutan, dan pencemaran nama baik perusahaan. Langkah ini kami ambil setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi somasi yang telah dilayangkan, termasuk memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka kepada perusahaan.

Selain itu, kuasa hukum juga akan melayangkan somasi kepada salah satu media daring yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

“Kami juga akan melakukan somasi terhadap salah satu media daring atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, unsur penghasutan dalam pemberitaan, serta potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Terkait organisasi media, Ali menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menanggapi pertanyaan dari organisasi tersebut karena bukan merupakan perusahaan pers.

“Saya tidak akan menjawab pertanyaan apapun dari organisasi media tersebut, karena bukan merupakan media pers,” tegasnya.

Ia juga menilai telah terjadi berbagai pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dilakukan oleh media-media yang tergabung dalam organisasi tersebut.

“Kami menilai telah terjadi berbagai pelanggaran kode etik jurnalistik, termasuk tidak dimuatnya hak jawab kami atas pemberitaan tanggal 12, 13, dan 15 Maret 2026,” ujarnya.

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat juga tidak berimbang, memuat informasi yang tidak relevan dengan pokok persoalan, serta menggunakan judul yang dinilai provokatif dan berpotensi menyesatkan publik.

Atas hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan menyomasi organisasi media dimaksud.

“Kami juga akan melakukan somasi kepada organisasi tersebut atas dugaan pelanggaran dalam praktik pemberitaan,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi.

Ali menegaskan, seluruh langkah yang diambil merupakan upaya menjaga nama baik perusahaan serta memastikan praktik jurnalistik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dalam menerima informasi dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak akurat, serta kepada seluruh media untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait