Eks Menag Ditahan KPK, Ada Jatah untuk Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut dijebloskan ke tahanan terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat aliran dana berupa fee percepatan yang mengalir ke kantong Yaqut, Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi) memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IIA, dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, Rizky Fisa Abadi yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, diduga bergerak di bawah perintah Gus Alex.

Mereka menggunakan kode “T0” untuk memuluskan keberangkatan jemaah tertentu secara instan tanpa melalui prosedur antrean yang sah.

Rizky berperan menentukan kuota untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bisa memberangkatkan jemaah secara langsung. KPK menemukan fakta bahwa para pelaku mematok harga sebesar USD5.000 atau setara Rp84,4 juta (kurs saat ini) untuk satu kuota haji.

“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji ke visa mujamalah menjadi haji khusus,” tambah Asep.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Secara aturan, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, pihak Kemenag justru membagi kuota tersebut secara merata sebesar 50% untuk masing-masing kategori. Manipulasi ini diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk membuka ruang komersialisasi kuota haji tambahan.

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk telah memeriksa sejumlah saksi dari penyedia jasa travel umroh dan tokoh agama untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. *

(sumber: mediaindonesia.com)

 

Pos terkait