BATAM (gokepri) — Tumpahan limbah minyak hitam dari kapal yang diduga bermasalah mencemari Perairan Dangas. Nelayan terdampak, DPRD Batam mempertanyakan pengawasan dan muatan kapal.
Persoalan pencemaran tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam, Rabu (4/2/2026). Sorotan utama mengarah pada dugaan kelebihan muatan kapal pengangkut limbah minyak hitam yang mengalami kondisi miring hingga menyebabkan limbah tumpah ke laut.
Ketua Pokwasnas Sagulung, Muhammad Safet, menilai insiden kapal miring sulit diterima secara logika jika mengacu pada kapasitas kapal. Menurut dia, kapal pengangkut limbah tersebut memiliki kapasitas angkut hingga 400 ton, sementara muatan yang tercatat hanya sekitar 200 ton.

Baca Juga: DLH Batam Investigasi Limbah Minyak di Pantai Dangas, Warga Keluhkan Bau Menyengat
“Kapasitas kapal itu 400 ton. Kalau muatan sesuai, kapal tidak akan tumbang. Tapi informasinya muatan sekitar 200 ton dan kami menduga tidak semuanya tercantum dalam manifes. Ini patut dicurigai ada kelebihan muatan,” kata Safet.
Safet juga mempertanyakan langkah perusahaan pemilik kapal yang justru menyewa pihak lain untuk menangani tumpahan limbah. Menurut dia, perusahaan seharusnya memiliki sistem keselamatan internal untuk menghadapi insiden pencemaran.
Selain itu, ia menyoroti keputusan otoritas yang tidak langsung menyelidiki kapal di lokasi kejadian. Kapal tersebut justru dibawa masuk ke dok sebelum proses penyelidikan dilakukan.
“Setiap tahun limbah oli masuk ke perairan ini. Lingkungan rusak, nelayan susah cari nafkah. Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Kami minta kasus ini diusut karena ada dugaan unsur pidana,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Yuzirwan Nasution, mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan awal untuk mencegah pencemaran meluas.
KSOP, kata Yuzirwan, memasang oil boom sepanjang 80 meter sesaat setelah kejadian. Karena sebaran limbah meluas, panjang oil boom kemudian ditambah menjadi 200 meter.
Ia menyebut sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut. Sebagian di antaranya hanyut hingga ke pantai. Proses pembersihan juga melibatkan masyarakat sekitar untuk menyisir dan mengangkut limbah yang terdampar.
Terkait kondisi kapal, Yuzirwan menjelaskan kapal tersebut masih memiliki sertifikasi layak laut karena baru selesai menjalani docking. Namun, hasil investigasi sementara menemukan adanya ruang terbuka di bagian badan kapal.
“Ruang terbuka itu menyebabkan air masuk ke dalam kapal hingga kapal miring dan akhirnya karam. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses. Hal itu sudah kami sampaikan kepada pemilik kapal,” kata Yuzirwan.
Soal muatan, ia menyebut pengangkutan limbah dilakukan menggunakan dua manifes. Total limbah yang diangkut, kata dia, berjumlah sekitar 200 ton.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Rudi, mengatakan pencemaran limbah minyak hitam tidak hanya berdampak di Batam. Temuan serupa juga terjadi di wilayah Kepulauan Riau lainnya, termasuk Kabupaten Bintan.
“Di Batam, Pantai Dangas tercemar dan nelayan resah karena tidak bisa melaut. Sementara di Bintan, ratusan karung berisi minyak hitam terdampar di Pantai Trikora dan mulai pecah. Ini ancaman serius bagi ekosistem pesisir,” kata Rudi.
Ia meminta perusahaan pemilik limbah segera melakukan pembersihan menyeluruh agar tumpahan minyak hitam tidak menyebar ke wilayah lain.
Pencemaran di Batam diduga berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, kapal berbendera Indonesia dengan GT 208 milik PT Mutiara Haluan Samudra. Kapal tersebut diketahui mengalami kondisi miring dan kandas di Perairan Pulau Dangas.
Kapal itu mengangkut limbah dalam kemasan jumbo bag dari Perairan Batuampar dan direncanakan melakukan bongkar muat di Dermaga Umum Bintang 99.
Baca Juga: Kapal Limbah Kandas, Pantai Dangas hingga Tangga Seribu Tercemar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









