KARIMUN (gokepri.com) – Belakangan, guru kerap kali menghadapi risiko hukum atau konflik dengan orang tua saat menegakkan disiplin terhadap peserta didik di sekolah.
Meskipun ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang melindungi guru dalam batas profesional. Namun, masih saja ada celah bagi guru mendapatkan risiko hukum.
Lantas seperti apa perlindungan hukum yang diupayakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun terhadap ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Pujo Suryono mengatakan untuk perlindungan terhadap guru, PGRI telah mengajukan dalam batang tubuh UU di Sistem Pendidikan Nasional, perlindungan guru masuk dalam rancangan undang-undang yang segera disahkan menjadi undang-undang.
“Khusus untuk Kabupaten Karimun, kami sudah melaksanakan kerjasama dengan Polres Karimun dan juga kita dibantu oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum yang akan membantu rekan-rekan kita dalam mendidik dan mendisiplinkan anak didik,” ujar Pujo Suryono belum lama ini.
Kata Pujo, dalam hal mendisplinkan anak didik dan ketika orang tua tidak menerima, maka pihaknya akan melakukan dialog serta diskusi dengan orang tua.
“Namun, jika sudah masuk ke ranah hukum maka kami akan melalui proses Restoratif Justice,” ungkapnya.
Seperti diketahui, perlindungan hukum terhadap guru yakni guru berhak atas rasa aman dan jaminan keselamatan dalam tugas, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif dan tidak adil saat mendisiplinkan siswa.
Begitu juga ketika menyangkut perlindungan profesi, memberikan jaminan kebebasan dalam menilai siswa, memberikan penghargaan/sanksi, dan hak atas kekayaan intelektual hasil karya profesionalnya.
Penulis: Ilfitra









