Malaysia Hadang Impor Baja asal Indonesia, Lagi-Lagi Isu Dumping

malaysia indonesia
Baja gulungan. foto: Medium.com

Batam (gokepri.com) – Importir baja Indonesia masuk dalam daftar tuduhan praktik dumping oleh pemerintah Malaysia. Masih dalam penyelidikan, Malaysia memberlakukan bea masuk antidumping.

Bukan cuma Indonesia, Malaysia juga memasukkan Vietnam dalam daftar itu. Bea Masuk Antidumping (BMAD) diberlakukan untuk impor baja tahan karat canai dingin dalam bentuk gulungan, lembaram atau bentuk lain.

“BMAD diberlakukan sambil menunggu kesimpulan dari penyelidikan anti-dumping,” kata Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia seperti dikutip dari Kantor Berita Reuters, Selasa (29/12/2020).

HBRL

Penyelidian ini diawali dari satu-satunya produsen baja Malaysia yang menemukan bukti awal praktik dumping sehingga pemerintah Malaysia memulai penyelidikan lebih lanjut atas impor baja tahan karat canai dingin.

Produsen baja itu adalah Bahru Stainless Sdn Bhd yang mengajukan petisi investigasi antidumping pada 28 Juli 2020.

Bahru Stainless mengklaim bahwa impor barang dagangan tersebut berasal atau diekspor dari negara-negara yang dituduh sedang diimpor ke Malaysia dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di pasar domestik mereka dan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri di Malaysia.

“Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan tindakan sementara, yang berupa bea antidumping sementara yang dijamin oleh keamanan,” kata kementerian itu.

Tarif bea masuk berkisar antara 7,73% hingga 34,82%, dan akan diberlakukan tidak lebih dari 120 hari mulai 26 Desember tahun ini. BMAD diterapkan pada impor barang dari negara-negara yang dituduh praktik dumping.

Penentuan akhir tentang penyelidikan kementerian akan dibuat selambat-lambatnya pada 31 April.

Pekan lalu, Malaysia memberlakukan bea masuk antidumping pada produk baja canai datar tertentu dari China, Korea Selatan dan Vietnam setelah menetapkan bahwa mereka diimpor dengan harga lebih rendah dari harga jual di negara asal.

Pihak yang berkepentingan, seperti importir, produsen asing atau/dan eksportir dan asosiasi yang terkait dengan penyelidikan dapat memiliki akses ke versi nonrahasia dari laporan penentuan awal dengan mengajukan permintaan tertulis ke Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian Malaysia.

Permintaan harus dikirim ke: Direktur, Bagian Praktik Perdagangan, Kementerian Perdagangan Internasional dan Perindustrian, Level 9, Menara MITI, No. 7, Jalan Sultan Haji Ahmad Shah, 50480 Kuala Lumpur, Malaysia.

(Can)

Sumber: Reuters

|Baca Juga: Baja Impor dengan Kedok SNI Banjiri Indonesia

Pos terkait