Catat, Penerbangan ke Luar Batam yang Wajibkan Rapid Antigen dan PCR

Pemeriksaan hasil rapid tes di Hang Nadim
Pemeriksaan hasil rapid tes di Bandara Internasional Hang Nadim oleh petugas beberapa waktu lalu. (Foto/gokepri.com/ist)

Batam (gokepri.com) – Sejumlah daerah mulai menerapkan kewajiban melampirkan rapid tes antigen atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.

Selain DKI Jakarta, beberapa daerah juga telah menerapkan aturan tersebut. Karena itu masyarakat Batam diimbau untuk menyiapkan berkas-berkas tersebut sebelum pergi ke luar kota.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi Komunikasi (BUBU TIK) BP Batam, Benny Syahroni mengatakan setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

HBRL

“Ada yang memperbolehkan hanya cukup dengan melampirkan hasil non reaktif rapid tes antibodi saja. Tapi, ada juga yang wajib melampirkan hasil negatif berdasarkan tes PCR,” kata Benny kepada gokepri.com, Senin (28/12/2020).

Seperti penerbangan dari Batam menuju Bali, setiap penumpang wajib melampirkan RT-PCR dengan hasil negatif dan berlaku 7 x 24 jam. Kemudian untuk daerah di pulau Jawa wajib melampirkan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam.

Kemudian, tujuan Medan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh wajib rapid antigen yang berlaku 14 hari. Sedangkan tujuan Palembang Provinsi Selatan minimal melampirkan rapid antibodi yang berlaku selama 3 x 24 jam.

“Untuk Lampung wajib rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam dan Bangka Belitung wajib rapid antigen atau RT-PCR yang berlaku 14 x 24 jam,” katanya.

Sementara untuk tujuan Kalimantan Barat penumpang wajib melampirkan RT-PCR yang berlaku 7 x 24 jam. Kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya cukup melakukan rapid tes yang berlaku selama 14 hari.

Benny berharap hal ini bisa menjadi perhatian masyarakat atau calon penumpang yang menggunakan transportasi udara. Sehingga tidak kaget nantinya saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Masyarakat juga harus tahu untuk anak-anak di bawah umur 12 Tahun tidak wajib melakukan rapid antibodi, antigen ataupun RT-PCR,” katanya. (ARD)

Pos terkait