BATAM (gokepri) – Imigrasi Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan izin kerja dalam operasi pengawasan akhir Oktober. Hasilnya, enam orang dideportasi dan satu warga Singapura kini menjalani penyidikan pidana keimigrasian.
Operasi gabungan dengan Bea Cukai itu untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di Batam, daerah perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk utama bagi tenaga kerja dan wisatawan asing.
Selama 27–28 Oktober 2025, petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Teluk Tering, Batam Center, seperti Panda Club, Formosa Club, dan First Club.
Di Panda Club, tiga warga Tiongkok berinisial LK, HS, dan WG diperiksa. Dua di antaranya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) yang sah, sementara satu orang, WG, menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.
“Terhadap WG, kami akan berikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad.
Di Formosa Club tidak ditemukan pelanggaran, dan di First Club, empat WNA pemegang ITAS dinyatakan sesuai izin setelah menunjukkan dokumen dari Dinas Tenaga Kerja.

Kasus serupa terungkap pada 30 Oktober 2025 di Hotel GR, kawasan Sungai Panas. Seorang warga Singapura berinisial LBT diduga menjalankan kegiatan bisnis dengan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku untuk wisata.
“LBT melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia akan dideportasi dan dimasukkan ke daftar pencegahan dan penangkalan,” kata Hajar.
Pelanggaran Tenaga Kerja Asing
Pengawasan juga dilakukan di sektor industri. Tiga warga India, GA, MA, dan NKS, diamankan dari PT MSI di kawasan industri Batam. Dua orang menggunakan visa pelatihan (C16) yang sesuai aturan, sedangkan satu orang terbukti menggunakan visa wisata untuk bekerja.
“Satu warga India itu akan kami deportasi. Dua lainnya masih kami dalami, namun indikasi pelanggaran tidak ditemukan,” ujar Hajar.

Di perusahaan lain di Sungai Binti, Sagulung, petugas memeriksa enam pekerja asing: tiga asal Bangladesh dan tiga asal Tiongkok. Tiga warga Bangladesh memiliki izin lengkap, sementara tiga warga Tiongkok melanggar izin kerja.
“Ketiganya akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tambahnya.
Selain pelanggaran administratif, satu warga Taiwan ditahan karena overstay selama 74 hari. “Jika overstay lebih dari 60 hari, tak bisa hanya bayar denda. Langsung deportasi dan dicekal,” jelas Hajar.
Imigrasi Batam juga menyidik kasus pidana terhadap seorang warga Singapura yang masuk ke Indonesia pada 2019 dan tak pernah meninggalkan Batam. Saat diamankan, ia tidak dapat menunjukkan paspor. “Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura untuk memastikan kewarganegaraannya dan penerbitan paspor darurat,” kata Hajar.
Hajar menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus dilakukan di berbagai sektor. “Kami ingin memastikan semua kegiatan orang asing di Batam berjalan tertib dan sesuai hukum. Kami tidak anti terhadap kehadiran mereka, tapi semua harus tunduk pada aturan keimigrasian Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal, Imigrasi Batam Periksa WNA di Tempat Hiburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








