BATAM (gokepri) – PT PLN Batam mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang panel surya di rumah. Izin dari pemerintah daerah atau lembaga berwenang wajib dikantongi untuk memastikan instalasi sesuai standar keselamatan.
Dalam keterangannya, PLN Batam menyebut anak perusahaan PT PLN (Persero) itu mendukung pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Namun, untuk sistem tertentu, terutama yang terhubung langsung ke jaringan umum, masyarakat diminta mengurus izin resmi.
“Untuk memasang PLTS di rumah, diperlukan izin dari pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang,” kata perwakilan PLN Batam.
PLN Batam menekankan, izin bukan sekadar administrasi. Regulasi ini memastikan panel surya terpasang sesuai ketentuan teknis, aman, dan tidak menimbulkan risiko pada jaringan listrik yang sudah ada.
Berdasarkan referensi yang dikutip PLN Batam, biaya dan kebutuhan teknis pemasangan PLTS berbeda tergantung daya listrik yang dihasilkan, jenis sistem (on-grid atau off-grid), penggunaan baterai, hingga lokasi bangunan.
Untuk sistem PLTS off-grid, masyarakat umumnya tidak memerlukan izin khusus dari PLN. Sebaliknya, PLTS on-grid yang terhubung ke jaringan harus melalui proses izin dan koordinasi dengan PLN, demi keamanan sistem distribusi listrik secara keseluruhan.
Imbauan ini melengkapi seruan PLN Batam sebelumnya agar masyarakat berhati-hati menjaga jaringan listrik, termasuk larangan bermain layangan di dekat kabel listrik.
Baca Juga: TBS Energi Selesaikan Pembiayaan PLTS Terapung Tembesi Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







