Modernisasi Layanan Pertanahan, BP Batam Jawab Harapan Dunia Usaha

Perizinan lahan batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menghadiri Rapat Dengar Pendapat tentang Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade itu membahas transformasi tata kelola dan pelayanan lahan BP Batam. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mempercepat transformasi organisasi untuk memperkuat tata kelola dan mendorong kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas (KPBPB) Batam menjadi ekonomi yang lebih tangguh. Perubahan ini ditempuh lewat penyusunan ulang struktur organisasi hingga digitalisasi pelayanan lahan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan langkah itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema pengembangan kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Ia mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dua kali pertemuan menjadi landasan percepatan transformasi. “Presiden meminta fokus pada langkah strategis yang segera diwujudkan,” ujar Amsakar.

Tahap pertama adalah perbaikan tata kelola kelembagaan. BP Batam menetapkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Regulasi baru itu dimaksudkan agar organisasi lebih adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta memberikan pelayanan publik transparan dan akuntabel. “Setiap kebijakan dan program pembangunan harus lebih terarah dan terukur,” kata Amsakar.

Perizinan lahan batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menghadiri Rapat Dengar Pendapat tentang Pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade itu membahas transformasi tata kelola dan pelayanan lahan BP Batam. Foto: BP Batam

Transformasi berikutnya menyentuh pelayanan lahan. Lewat penyempurnaan Land Management System (LMS), perizinan kini bisa diproses sepenuhnya digital. Informasi ketersediaan lahan pun disajikan terbuka, sehingga pelaku usaha dapat memantau langsung. Menurut Amsakar, hal ini sekaligus menjawab arahan Presiden mengenai lahan nonproduktif agar dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan KPBPB Batam.

Perubahan sistem ini diperkuat dengan regulasi baru. BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Aturan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan. Tujuannya, memberi kepastian hukum, menyempurnakan mekanisme pelayanan, dan memastikan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, serta akuntabilitas berjalan. “Dengan peraturan baru, pelayanan lahan lewat LMS punya landasan hukum kuat,” ujar Amsakar.

Perizinan lahan batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto: BP Batam

Dukungan politik ikut mengalir. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade, menyebut langkah BP Batam sebagai transformasi luar biasa. Ia menilai penerapan LMS menegaskan komitmen BP Batam pada transparansi dan kepastian hukum. “Ini membuat kami optimistis hasilnya sesuai harapan,” kata Andre.

Dalam rapat itu, hadir pula Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, jajaran deputi, serta pejabat tingkat II dan III. (INFO)

Baca Juga: Bisakah Wisata Medis Batam Bersaing dengan Singapura dan Malaysia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait