Kinerja Satgas Baru Bea Cukai Batam Efektif Tindak Penyelundupan

Penyelundupan di Batam
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, memberikan keterangan pers terkait capaian pengawasan dan penindakan sepanjang 1 Agustus–7 September 2025 di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (11/9/2025). Bea Cukai Batam mencatat total barang hasil penindakan senilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Bea dan Cukai Batam mencatat capaian terbesar sejak dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai Ilegal pada 17 Juli 2025. Dalam kurun 1 Agustus–7 September, petugas mengungkap penyelundupan senilai Rp22,7 miliar dan mencegah potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.

Penguatan pengawasan darat, laut, dan udara menghasilkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta dua penyidikan kasus pidana kepabeanan dan cukai. “Sejak satgas dibentuk, pengawasan makin ketat,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, Kamis (11/9).

Penindakan Laut

HBRL

Satgas Patroli Bea Cukai bersama Pangkalan Sarana Operasi mencatat 22 SBP. Kasus menonjol terjadi pada 27 Agustus di Laut Natuna. KM Maju Berkembang kedapatan mengangkut 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dokumen. Kapal patroli BC 20007 dan BC 7005 menggiring kapal tersebut, sementara nakhoda MF ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus lain terjadi 4 September di Teluk Nenek. KM Leffindo Jaya 10 tertangkap membawa 856 koli barang campuran—pakaian, sepatu, tas, hingga earphone—menuju Tanjung Buton tanpa dokumen. Nakhoda ES kini jadi tersangka.

Jalur Kargo

Sebanyak 59 SBP dicatat dari arus barang impor dan ekspor. Pada impor, barang larangan dan pembatasan ditemukan, mulai furnitur bekas, lampu LED, perkakas, tas, garmen, hingga sparepart kendaraan, dengan modus perubahan klasifikasi.

Pada ekspor, petugas menindak pengiriman yang diberitahukan sebagai stick bamboo. Hasil pemeriksaan menunjukkan rotan inti berbagai jenis. Modusnya, penggantian kontainer dan penyamaran klasifikasi untuk menghindari larangan ekspor.

Barang Penumpang dan Kiriman Pos

Sebanyak 45 kasus tercatat dari arus penumpang, meliputi ballpress, uang tunai, handphone, produk perikanan, hingga barang larangan lain. Kasus menonjol muncul dari 339 paket barang kiriman yang diselundupkan lewat kapal Ro-Ro di Pelabuhan Telaga Punggur, disamarkan dengan mobil pribadi.

Selain itu, delapan kasus pembawaan uang tunai lintas batas terungkap dengan total Rp1,45 miliar. Sanksi administrasi Rp145 juta dijatuhkan.

Narkotika

Bea Cukai Batam menggagalkan enam kasus narkotika dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu, 19 butir ekstasi, 1,06 kilogram ganja, dan 333 butir obat terlarang. Kasus terbesar, 920 gram ganja di TPS Dharma Bandar Mandala pada 13 Agustus, disembunyikan dalam lipatan kain. Sedangkan 5 September, sabu 1 kilogram ditemukan di bagasi koper berkompartemen palsu di Bandara Hang Nadim. Seluruh tersangka diserahkan ke BNN Kepri.

Barang Kena Cukai Ilegal

Sebanyak 39 kasus barang kena cukai ilegal juga tercatat, terdiri dari 37 kasus rokok dan dua minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang bukti 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 1.150 botol atau 840 liter MMEA diamankan. Penindakan besar terjadi di Marina City, Batam, dengan 4,76 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,3 miliar. Sementara di Lubuk Baja, 836,5 liter MMEA diamankan dengan tindak lanjut ultimum remedium Rp326 juta.

Muhtadi menyebut keberhasilan ini tidak hanya soal penerimaan negara. “Kasus narkotika yang digagalkan menyelamatkan 6.600 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. Estimasi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp10,65 miliar.

Pada kasus ekspor rotan, penyelamatan juga menyentuh aspek lingkungan karena mencegah eksploitasi berlebihan sumber daya alam. “Capaian ini bukti keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat,” ucap Muhtadi.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Ingatkan Aturan Bawa Uang Tunai Lebih Rp100 Juta Wajib Lapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait