KARIMUN (gokepri.com) – Kementerian Lingkungan Hidup sudah memberikan sanksi untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karimun yang berada di kawasan Sememal, Kelurahan Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat.
Sebelum memberikan sanksi untuk menutup TPA Sememal secara permanen, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada Pemkab Karimun untuk membenahi TPA tersebut.
Informasi itu disampaikan Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole saat melakukan kunjungan ke TPA Sememal didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ariansyah belum lama ini.
“TPA ini diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk menutup TPA ini,” ujar Rocky Marciano Bawole.
Rocky menyebut, sanksi penutupan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena TPA Sememal menggunakan sistem open dumping.
“Persoalannya hanya selama ini kita terkesan menggunakan open dumping dan itu tidak boleh. Sampah tidak boleh menumpuk. Harusnya setelah sampah dibuang ditutup pakai tanah dan tidak boleh open dumping,” ungkapnya.
Begitu sanksi itu keluar, Pemkab Karimun kemudian melakukan outsourcing dengan melakukan pengelolan sampah kepada pihak ketiga, yakni PT Anva Gemilang Bersama (AGB).
“Kita dikasih kesempatan selama tiga bulan untuk membenahi TPA ini. Jika selama tiga bulan tidak selesai, maka TPA ini akan ditutup secara permanen,” jelasnya.
Dikatakan, sejak pengelolaan sampah dilakukan oleh PT AGB, maka mulai sekarang perusahaan itu sudah menjaga agar sampah tidak lagi menumpuk.
“Mudah-mudahan ini akan terus dijaga sampai selesai,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









