DKP Karimun dan Cabang DKP Kepri Sosialiasi Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun, Ahmadi memberikan sosialisasi Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan.

KARIMUN (gokepri.com) – Dinas Perikanan Karimun bekerjasama dengan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri di Karimun melakukan sosialisasi Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan di Pamak, Senin, 7 Juli 2025.

Sosialisasi itu dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun, Ahmadi dan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri di Karimun, Yova Apriazir.

Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Kepri periode 2016-2019, Nurdin Basirun yang juga Staf Khusus Gubernur Kepulauan Riau dan Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kepulauan Riau 2021-2026 serta Lurah Pamak.

HBRL

Kadis Perikanan Karimun, Ahmadi dalam pemaparannya mengatakan, inovasi pemberdayaan pelaku usaha perikanan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kelompok usaha perikanan dalam mengelola dan mengembangkan bantuan atau aset kelompok.

Kemudian, mengintegrasikan pola pemberdayaan yang tepat dan efisien guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan.

Kepala DKP Karimun, Ahmadi dan Kepala Cabang DKP Kepri di Karimun serta Gubernur Kepri periode 2026-2019, Nurdin Basirun beserta peserta sosialisasi pemberdayaan pelaku usaha perikanan foto bersama.

Tujuan inovasi tersebut tentu sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2025-2030 yakni Terwujudnya Kabupaten Karimun yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya.

Ahmadi melanjutkan, inovasi pola pemberdayaan pelaku usaha perikanan ini perlu dipahami oleh banyak pihak, mulai dari nelayan hingga aparatur desa dan kelurahan, serta tokoh masyarakat.

“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaku usaha perikanan selalu mengharapkan bantuan sarana-prasarana perikanan, kemudian bantuan hanya dimanfaatkan oleh beberapa anggota dari kelompoknya, dan cenderung tidak memiliki aturan kepemilikan asset atau tabungan, serta kurangnya solidaritas antar anggota,” katanya.

Kata dia, inovasi ini ke depannya akan merubah pola pemberdayaan, salah satunya yakni bantuan yang didapat kelompok menjadi aset milik bersama yang dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggotanya yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

“Masyarakat yang berhimpun dalam kelompok usaha perikanan baik KUB untuk nelayan, POKDAKAN untuk pembudidaya ikan, dan POKLAHSAR untuk pengolah dan pemasar ikan, akan dilakukan pembinaan dari petugas pendamping,” terangnya.

Kemudian, kelompok juga didorong untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan atau manajemen kelompoknya dengan penilaian kelas kemampuan kelompoknya.

“Hasil penilaiannya berupa klasifikasi kelas kelompok seperti kelas pemula, lanjut, madya, dan utama. Bagi kelompok dengan mengelola secara efektif, efisiensi, dan kekompakan atau manajemen yang berkinerja baik akan diberikan penghargaan atau hadiah” ungkap Ahmadi.

Pada akhir acara sosialisasi dilanjutkan pengukuran kapal-kapal perikanan milik nelayan Kecamatan Tebing untuk penerbitan Pass Kecil oleh KSOP Tanjung Balai Karimun. Bagi nelayan Pass Kecil ini merupakan surat tanda kebangsaan kapal atau daftar keabsahan kapal yang bisa dugunakan untuk mendapatkan e-BPKP dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait