KARIMUN (gokepri.com) – Lima kurir penyelundup 2.098,41 gram narkotika jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Karimun, Rabu 2 Juli 2025.
Para pelaku penyelundupan sabu tersebut masing-masing berinisial M, S, RM, R dan A. Dari kelima pelaku tersebut, pria inisial A berperan sebagai tekong (nakhoda) speedboat.
Sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram tersebut dipasok dari seorang warga negara Malaysia inisial AB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho dan KBO Junaidi memberikan keterangan pers terkait pengukapan kasus tersebut, Jumat 4 Juli 2025.
Kata Robby, kasus bermula dari pelaku berinisial M, S, RM, dan R yang berperan sebagai kurir diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Kijang, Provinsi Riau melalui pelabuhan Sri Tanjung Gelam menggunakan SB Karunia Jaya sekitar pukul 07.35 WIB.
Sementara, pelaku berinisial A berperan sebagai takong kembali diamankan kawasan Kampung Tengah Barat, Desa Pangke Barat, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Empat orang kami amankan di atas kapal Speedboat Karunia Jaya. Setelah itu dilakukan pengembangan seorang pelaku kembali diamankan di hari yang sama Rabu 2 Juli 2025,” ujar AKBP Robby Topan.
Dikatakan, pelaku M mengakui sabu tersebut didapat dari A yang dibawa dari Malaysia yang diterima dari seseorang berinisial AB (DPO) di Malaysia.
“Interogasi terhadap A dan mengaku benar telah ada menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara M yang saat itu sedang bersama saudara S,” jelasnya.
Diketahui pelaku A sebelumnya telah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika dari wilayah Malaysia.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan speedboat milik A yang juga digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika ini.
Penulis: Ilfitra









