KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht) dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Rabu 2 Juli 2025.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Karimun tersebut dipimpin Kajari Karimun, Priyambudi.
Priyambudi mengatakan, pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT-787/L.10.12/BPApa/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti atau barang sitaan ini merupakan kegiatan pemusnahan semester pertama disepanjang tahun 2025.
“Ini berasal dari 74 perkara tindak pidana umum dan 3 perkara tidak pidana khusus yang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada periode bulan Januari sampai Juni 2025,” ujar Priyambudi.
Menurut dia, dari total jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang terbanyak, mencapai 44 kasus.
“Barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika yakni jenis sabu seberat 260.472 gram, ganja seberat 0,22 gram dan pil ekstasi seberat 5,35 gram,” terangnya.
Selanjutnya, perkara tidak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari 13 perkara, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM terdiri dari 17 perkara. Kemudian, perkara tindak pidana kepabeanan terdiri dari 3 perkara.
“Barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan itu yang dimusnahkan berupa rokok dengan total 1.525.680 batang,” katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara. Untuk barang bukti rokok, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan narkotika dihancurkan dengan cara direndam dalam air panas dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Sementara, pemusnahan barang bukti ponsel dihancurkan dengan menggunakan palu.
Penulis: Ilfitra









