Aroma tak Sedap 4 BUMD di Karimun ‘Dipaksa’ RUPS Luar Biasa

Kantor BUMD Perumda Tirta Mulia Karimun, salah satu BUMD milik Pemkab Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Karimun diduga ‘dipaksa’ melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga dilanjutkan menjadi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Empat BUMD milik Pemkab Karimun itu diantaranya BUMD Kepelabuhan melalui PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), PT Perumda Bumi Berazam Jaya Karimun, Perumda Tirta Mulia Karimun dan Perumda BPR Tuah Karimun.

Bupati Karimun, Iskandarsyah telah mengirim surat resmi kepada seluruh Direksi BUMD tersebut agar segera melaksanakan RPUS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

Surat yang dikirimkan Bupati Karimun kepada seluruh BUMD itu diterima gokepri.com, narasinya sama. Hanya nomor surat dan tujuan saja yang berbeda. Intinya, surat tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Direksi BUMD milik Pemkab Karimun.

Ada tiga poin penting yang disampaikan Bupati Karimun kepada seluruh direksi BUMD tersebut diantaranya yakni, agar segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tahun buku 2024.

Kemudian, pada saat pelaksanaan RPUS tahunan tahun buku 2024, agar disejalankan dengan RUPS Luar Biasa dengan agenda pergantian susunan komisaris dan dewan pengawas dari unsur independen dan unsur pejabat pemerintah daerah hingga pergantian dewan direksi.

“Waktu dan tempat pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana tersebut, agar dikoordinasi kepada Bupati Karimun selaku pemegang saham,” ujar Bupati Iskandarsyah kepada jajaran Direksi BUMD dalam surat itu.

Informasi yang dihimpun, seluruh Direksi BUMD itu diharuskan melakukan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa paling lambat dalam bulan Mei 2025 ini juga.

Pesanan Pejabat

Buntut dari digelarnya RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa di tubuh 4 BUMD di Karimun adalah pergantian seluruh jajaran direksi dan komisaris.

Para direktur utama dan direktur tersebut dipaksa berhenti sebelum masa jabatannya mereka berakhir. Bahkan, sudah ada ‘orang dekat penguasa’ untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.

“Orang-orang yang akan ditempatkan untuk mengisi jabatan direksi dan komisaris di BUMD tersebut bahkan sudah memesan langsung jabatannya,” ungkap sumber yang enggan namanya ditulis.

Pada surat Bupati kepada para Direktur BUMD terdapat 2 poin utama yaitu: RUPS biasa untuk pertanggungjawaban tahun buku 2024 dan yang kedua RUPS Luar Biasa untuk pergantian susunan kepengurusan BUMD.

“Untuk poin yang pertama, RUPS tahun buku 2024 tidak ada permasalahan terkait pergantian direksi sesuai dengan perda masing masing BUMD,” katanya.

Sementara, pergantian sewaktu waktu tidak dapat sewenang-wenang. Sebab, dalam surat bupati tersebut ada kata “pergantian” yang berarti sudah ada yang baru.

Diduga Cacat Hukum

“Tindakan pemerintah daerah saat ini terkesan tidak taat aturan dan menimbulkan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap sumber tersebut.

Sebab, untuk melaksanakan fit and proper test Direktur BUMD diatur dalam beberapa peraturan, antara lain: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 167 ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah berwenang mengangkat dan memberhentikan direktur BUMD.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah: Pasal 24 menyebutkan bahwa direktur BUMD harus memenuhi syarat fit and proper test.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengelolaan BUMD: Pasal 15 menyebutkan bahwa direktur BUMD harus memiliki kompetensi dan integritas.

“Sementara, yang dilakukan oleh kepala daerah saat ini adalah memaksa direksi melakukan RUPS Tahunan dan RPUS Luar Biasa tanpa melakukan serangkaian tahapan yang diatur secara konstitusi,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait