Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Rp4 Miliar di Pegadaian Syariah Karina

korupsi pegadaian syariah carina
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan praktik dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2023-2024.

“Benar, kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian,” kata Kasna, belum lama ini.

Baca Juga: Pegadaian Koordinasi 23 BUMN, Bangun PLTS dan Air Bersih di Pesantren Batam

Menurutnya, penyelidikan dilakukan setelah pihak Pegadaian melaporkan dugaan penyimpangan ini pada akhir Desember 2024.

“Pegadaian sedang melakukan pembenahan dan perbaikan manajemen. Dari hasil audit, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar,” ujarnya.

Kasna menjelaskan, audit investigasi awal dilakukan oleh tim internal PT Pegadaian. Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari Batam meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan perhitungan ulang.

“Kami meminta BPKP untuk mensinkronkan apakah hasil perhitungannya sama atau tidak,” kata Kasna.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, sebagian besar dari internal Pegadaian Syariah Karina Batam, termasuk manajer.

“Manajer sudah kami periksa, kemungkinan masih ada saksi lain yang akan dimintai keterangan,” katanya.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Kejari Batam terus mengembangkan kasus ini untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait