Kejar Kurang Bayar DBH, Bupati Anambas Temui Gubernur Kepri

Kurang bayar DBH
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bertemu dengan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Senin (11/03/2025). Foto: Pemkab Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bergerak cepat mengejar kurang bayar anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pada 11 Maret 2025, Aneng bersilaturahmi dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Tanjungpinang membicarakan terkait penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Anambas dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

DBH yang dikejar itu nilainya lebih dari Rp 13 miliar yang mana bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Pajak Air Permukaan dan sebagainya.

HBRL

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengharapkan kurang bayar DBH tersebut untuk mengurangi defisit anggaran yang ada. “Melalui anggaran kurang bayar DBH ini kami harapkan dapat mengurangi beban defisit, meskipun tidak bisa sepenuhnya minimal bisa menambah kas keuangan daerah,” ucap Bupati Aneng.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tercatat mempunyai utang kurang lebih Rp 93 miliar. Sebagai Bupati Kepulauan Anambas, Aneng berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan belanja daerah tahun berjalan.

“Ini merupakan tantangan bagi saya dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, selain adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat kami juga harus menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya mengenai hak sebagian besar masyarakat Anambas,” ujarnya.

Selain Kurang Bayar DBH dari Provinsi Kepulauan Riau, Aneng juga akan mengejar Kurang Bayar dari Pemerintah Pusat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur semoga beberapa hari ke depan terkait kurang bayar DBH tersebut akan segera disalurkan dan mohon doanya agar perjuangan ini diberikan kemudahan,” tuturnya.

Baca Juga: Visi Misi Aneng-Raja Bayu, Anambas Berdaya Saing Maritim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait