Pengecer Elpiji di Batam Akan Dilegalkan, Jadi Sub Pangkalan

kuota elpiji batam
Warga mengantre untuk membeli elpiji 3 kg di operasi pasar di Kantor Kecamatan Bengkong, Batam, 16 September. GOKEPRI/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – Pengecer gas elpiji 3 kg di Batam akan dilegalkan dan disebut sebagai sub pangkalan. Hal ini diungkapkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria.

“Sub pangkalan atau pengecer ini nanti akan mengikuti aturan pusat. Karena pertamina hanya operator,” kata dia belum lama ini.

Dia mengatakan sub pangkalan akan terdata di pangkalan sehingga jumlah gas yang ada di sub pangkalan tidak melebihi jatah yang diberikan.

HBRL

Baca Juga: Cegah Permainan Harga, Pengecer Diminta Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg

Menurutnya, dengan adanya sub pangkalan, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau gas elpiji tanpa harus ke pangkalan.

“Jadi lebih mudah diakses oleh masyarakat. Jumlah tabungnya juga nanti akan dibatasi oleh pangkalan,” kata dia.

Meski begitu, pihak Pertamina tetap menyarankan masyarakat untuk membeli gas elpiji di pangkalan sebab jumlah pangkalan gas di sudah mencakup kebutuhan warga Batam.

Ditunggu soal harga, Satria mengaku masih menunggu arahan kementerian ESDM. Sebab Pertamina hanya sebagi oprator pelaksana.

“Saya tidak mau bicara banyak soal harga itu nanti di kementerian. Nanti ada aturan teknisnya bagaimana. Tapi pada dasarnya jumlah pangkalan itu sudah mencakup seluruh penduduk Batam. Silahkan beli saja di pangkalan karena harganya sudah sesuai HET,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait