BATAM (gokepri.com) – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sepuluh rekannya menjalani sidang perdana perkara satu kilogram barang bukti sabu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis 30 Januari 2025.
Agenda pertama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satria Nanda duduk sejajar dengan kesepuluh terdakwa lainnya di depan majelis hakim.
Penasehat Hukum Satria Nanda, Calvin mengaku tidak mengajukan, eksepsi atau bantahan dalam sidang tersebut. Menurut dia, dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Sabu 1 Kg, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jadi Terdakwa
“Dakwaan ini kami terima. Kita fokuskan pada perkara saja. Buang buang waktu kalau menyanggah itu karena syarat formalnya sudah cukup seperti nama alamat dan lainnya,” kata dia.
Calvin menjelaskan, akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnyaa yang digelar pada 6 Februari 2025. Dia mengatakan dua terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi adalah Satria Nanda dan Junaidi Gunawan.
“Tinggal nanti ketika perkaranya saja sesuai tidak apa yang ditemukan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata dia.
Dia menjelaskan, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut Penasehat Hukum (PH) akan menganalisa hasil teman PJU soal kasus satu kilogram sabu yang menjerat terdakwa Satria Nanda dan rekan-rekannya.
Untuk informasi dalam perkara ini, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret kasus jaringan narkoba. Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.
Karena kasus ini pula, Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri. Dugaan keterlibatan Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu, Propam Polda Kepri memeriksa sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba. Dari pemeriksaan personel itu, muncul nama Kompol Satria Nanda. Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri
Untuk informasi, Sidang di pimpinan oleh ketua majelis hakim yaitu Tiwik dan didampingi dua hakim anggota Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu. Sementara Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri serta Abdullah, Adjun, Martua dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Para terdakwa ini merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang. Sesuai Sprint dari Kapolda Kepri Nomor : 2172/XII/HUK. 12. 1/2024, para terdakwa ini didampingi oleh Bagian Hukum dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Nama-nama terdakwa sepuluh oknum anggota Polisi yang disidangkan yaitu Kompol Satria Nanda. (Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang), Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis, mantan (napi dan mantan polisi), Simanjuntak.
Sebanyak tujuh terdakwa oknum Polisi ini didakwakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2), dari undang- undang yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








