BATAM (gokepri.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga keamanan di dalam lapas. Razia tersebut menyasar Blok C yang dihuni 227 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita mengatakan razia ini merupakan upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Razia dilakukan secara acak di kamar WBP, area wartel, dan laundry,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Rencana Amnesti 44.000 Narapidana, Lapas Batam Data Napi Narkoba
Razia yang digelar Selasa (28/1/2025) malam melibatkan 20 petugas dari Polsek Sagulung, Koramil 0316/Sekupang, serta Tim Satgas Kamtib Lapas Batam. Pemeriksaan fokus pada barang-barang terlarang seperti narkoba, ponsel, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya.
“Hasil razia menemukan kabel, culak, korek gas, pengisi daya ponsel, sendok stainless, serta perangkat game PSP,” ungkap Heri.
Warga binaan yang terbukti menyimpan barang terlarang dikenai sanksi berupa penguncian kamar selama sepekan. “Evaluasi temuan ini kembali mengingatkan petugas agar lebih ketat memeriksa barang dan tubuh pegawai, pengunjung, serta pihak ketiga,” tambahnya.
Heri menjelaskan razia ini juga bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup pemberantasan narkoba dan ponsel di dalam lapas.
Lapas Kelas IIA Batam memiliki lima blok, termasuk blok khusus lansia dan difabel. Fokus razia kali ini di Blok C disesuaikan dengan jumlah personel yang bertugas.
“Blok ini memang cukup padat dan selalu dalam pantauan kami,” jelas Heri.
Awal 2025, jumlah penghuni lapas meningkat signifikan. Dari kapasitas 545 orang, kini terdapat 1.011 warga binaan.
“Biasanya awal tahun memang naik karena kiriman tahanan baru. Baru-baru ini kami menerima tambahan 60 tahanan, termasuk delapan kasus narkoba,” kata Heri. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









