BP Batam Perkuat Pengawasan Produk Impor Makanan dan Kosmetik

Pengawasan Kosmetik Batam
Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Peredaran Makanan dan Kosmetik di KPBPB Batam yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam di Hotel Aston Nagoya, Batam, Kamis (16/1/2025). Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) — Peredaran makanan dan kosmetik di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi perhatian serius. Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar diskusi untuk memperkuat pengawasan, melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai hingga pelaku usaha, Kamis (16/1/2025).

Diskusi yang digelar di Hotel Aston Nagoya ini dihadiri perwakilan dari Bea dan Cukai, BP Bintan, BP Karimun, BP Tanjungpinang, serta para pelaku usaha dan importir di KPBPB Batam. Hadir sebagai narasumber, antara lain, Kepala BPOM Kepri, Musthofa Anwari; Kepala Sub Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window, Delfiendra; dan Kepala Sub Direktorat Ekonomi Intelkam Polda Kepri, Komisaris Polisi Yudha Suryawardana.

Kepala Sub Direktorat Perdagangan BP Batam, Rully Syah Rizal, menjelaskan pengawasan peredaran makanan, minuman, obat, dan kosmetik menjadi perhatian penting di wilayah KPBPB. Letak geografis kawasan ini yang strategis, serta beragam insentif yang memungkinkan masuknya barang-barang impor tanpa melalui prosedur bea masuk biasa, menjadi salah satu alasannya.

HBRL

“Kami ingin memperkuat sinergi pengawasan terhadap peredaran makanan dan kosmetik, guna menjamin kualitas dan keamanan produk serta barang-barang konsumsi yang ada di KPBPB Batam,” ungkap Rully.

Selain penguatan koordinasi pengawasan bersama pemangku kepentingan terkait, seperti BPOM dan Bea Cukai, BP Batam juga mendorong sejumlah langkah strategis lain. Tujuannya, menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di KPBPB Batam.

Langkah-langkah tersebut antara lain digitalisasi sistem pengawasan agar distribusi produk dapat diawasi secara real-time; peningkatan fasilitas laboratorium di Batam untuk mempercepat pengujian produk; sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk yang aman dan legal; serta pemberian sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

“Tentu upaya yang dilakukan harus didukung oleh regulasi yang berlaku dan regulasi khusus KPBPB yang mengatur kawasan perdagangan bebas. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di KPBPB Batam aman bagi masyarakat,” ujar Rully.

Ia juga berharap, melalui diskusi ini, para pelaku importir dapat memperoleh informasi terbaru mengenai kebijakan atau regulasi yang menangani kegiatan ekspor dan impor.

“Karena ada pemberlakuan surat keterangan impor atau izin BPOM yang berlaku juga di KPBPB, sehingga dalam pengurusan perizinan bisa lebih akurat lagi,” pungkas Rully.

Baca Juga:
BP Batam: SEZ Johor-Singapura Peluang Baru Pengembangan KEK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait