JAKARTA (gokepri) — Larangan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia tak menghalangi ponsel keluaran Apple itu beredar di pasaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat ribuan unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan kiriman.
Hingga Oktober 2024, setidaknya 5.448 unit iPhone 16 tercatat masuk dan telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan data ini berbeda dengan kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Data kami hingga Oktober menunjukkan 5.448 unit masuk melalui barang penumpang dan kiriman,” kata Chotibul dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Chotibul menegaskan, iPhone 16 masuk melalui bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang membatasi impor ponsel maksimal dua unit per kedatangan per tahun. “Ketentuan barang penumpang berlaku di bandara seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang pribadi dan non-pribadi,” jelasnya.
Sesuai Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36, barang pribadi dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas). Namun, jika terbukti untuk diperdagangkan, meski hanya satu unit, tetap tidak bisa diproses.
Aturan Main Penggunaan iPhone 16 di Indonesia
Karena masuk sebagai barang pribadi, iPhone 16 harus memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah pabean. Ini termasuk pelunasan bea masuk dan pajak, seperti PPN (saat itu 11 persen) dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Chotibul merinci, pembebasan bea masuk berlaku untuk barang penumpang senilai hingga US$ 500. Jika harga iPhone 16 Rp 20 juta, misalnya, selisih setelah dikurangi US$ 500 dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen (bagi yang ber-NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP). PPh tetap 10 persen jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan dengan NPWP.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengakui sulit mengawasi agar iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi tidak diperdagangkan. “Sulit memastikan apakah barang tersebut tidak diperdagangkan. Bagaimana cara mengawasinya? Misalnya, saya membawa dua iPhone 16, satu untuk anak saya. Bagaimana membuktikan itu bukan untuk dijual?” kata Nirwala.
Data Bea Cukai ini berbeda dengan catatan Kemenperin yang menyebutkan 11 ribu unit iPhone 16 masuk hingga 10 November 2024 melalui jalur penumpang. Jumlah ini meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024 (9.000 unit).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mempersilakan masyarakat membawa iPhone 16 dari luar negeri, tetapi mengancam memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika terbukti diperjualbelikan. “Jika ada bukti diperjualbelikan, kami siap menonaktifkan IMEI,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November. “Hukuman bagi penjual iPhone 16 ranah penegak hukum. Kami hanya bisa menonaktifkan IMEI,” tegasnya. CNBC
Baca Juga:
Proposal Investasi Apple Belum Cukup, Larangan iPhone 16 Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









