DPR Minta Kemendagri Larang Kepala Daerah Angkat Timses Jadi PPPK

Seleksi PPPK Batam
Calon PPPK di Batam mengikuti penyerahan SK di Engku Putri Batam, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA

JAKARTA (gokepri) – DPR minta kepala daerah terpilih tak angkat tim sukses jadi PPPK. Seleksi gelombang kedua diusulkan untuk beri kesempatan honorer yang belum lolos.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—mengangkat tim sukses (timses) sebagai pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, prioritas harus diberikan kepada pegawai yang sudah terdaftar dengan masa kerja lebih lama.

“Kita sering melihat kepala daerah terpilih, seperti gubernur atau wali kota, memasukkan timses mereka menjadi honorer atau PPPK setelah pilkada langsung. Ini harus dicegah,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

HBRL

Ia menegaskan seleksi harus adil dan berdasarkan data. Tidak boleh ada pengangkatan yang tiba-tiba tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga:
Guru Honorer yang Telah Mengabdi Belasan Tahun Tersisih

Dede juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengadakan seleksi PPPK gelombang kedua. Langkah ini penting untuk menampung peserta yang belum lolos dalam seleksi sebelumnya.

Menurutnya, ada masalah dalam seleksi pertama. Dari 1,7 juta peserta, hanya 1,7 juta yang lolos. Ia khawatir, jika tidak ada tindak lanjut, tim sukses bisa saja diangkat menggantikan pegawai lain yang lebih layak.

Dede menyoroti kebingungan banyak pegawai honorer terkait penempatan formasi. Mereka sering mengira bahwa formasi harus sesuai dengan bidang keahlian berdasarkan pendidikan.

“Konsep kita jelas. Siapa pun yang sudah bekerja atau mengajar, apalagi mereka yang sudah masuk database, harus diakomodasi,” tegasnya.

Ia menyarankan agar seleksi gelombang kedua diadakan pada Maret atau April 2025. Seleksi ini akan menjadi perpanjangan dari proses sebelumnya yang selesai pada Desember 2024. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait