Tanjungpinang (gokepri.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengalami overkapasitas hingga 20 persen pada Desember 2024. Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai 449 orang, sementara daya tampung maksimal hanya 350 orang.
“Kelebihan mencapai 99 orang atau sekitar 20 persen dari kapasitas,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, Rabu (25/12/2024).
Menurut Yan, mayoritas WBP di Rutan Tanjungpinang merupakan pelaku tindak pidana narkotika, diikuti kasus korupsi, pencurian, dan pencabulan.
Baca Juga: Sepuluh Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang dapat Remisi Natal
Untuk mengurangi kepadatan, pihak rutan telah memindahkan 70 WBP kasus narkotika ke Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang dalam periode September hingga Desember 2024.
“WBP yang sudah inkrah dan mendapat pidana di atas lima tahun, kami pindahkan sesuai SOP ke lapas-lapas di Kepri,” ujar Yan.
Rencananya, pada awal 2025, Rutan Tanjungpinang akan kembali memindahkan 30 tahanan ke lapas lain.
Yan menjelaskan bahwa penambahan kapasitas rutan sulit dilakukan karena bangunan yang berdiri sejak 1867 ini berstatus cagar budaya.
“Rutan ini memiliki nilai sejarah, jadi tak bisa sembarangan direnovasi,” katanya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









