KARIMUN (gokepri.com) – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa bersama pimpinan FKPD Karimun memusnahkan 9.450,12 gram narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 19 November 2024.
Sabu yang dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air panas tersebut merupakan barang bukti dari tiga kasus. Kedua barang bukti itu berasal dari negeri jiran Malaysia.
Kasus pertama berasal dari tangan tersangka Angga Andrianda pada 22 Oktober 2024.
Tersangka ditangkap di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun dengan membawa barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 118,12 gram.
Sebanyak 11 gram dari jumlah itu disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Sisanya, 107,12 gram itulah yang kemudian dimusnahkan.
Kemudian, pada 24 Oktober 2024, ditemukan 7.712 gram sabu di hutan bakau Pulau Telunjuk, Pasirpanjang oleh nelayan setempat. Sebanyak 87,81 gram disishkan untuk dibawa ke Labfor Polda Riau dan 7.624,19 gram sisanya dimusnahkan.
Kasus lainnya, 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu seberat 1.631 gram kemudian disisihkan 40,38 gram untuk dibawa ke Labfor Polda Riau dan sisanya 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.
“Total barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya 9.450,12 gram,” ujar Kapolres Robby.
Penulis: Ilfitra








