KARIMUN (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun sudah melakukan penyidikan status dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi.
Dalam kasus ini, penyidik di Bawaslu Karimun telah memeriksa 22 orang sebagai saksi.
“Iya betul sudah naik ke tahap penyidik,” kata Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar, Selasa 12 November 2024.
Saksi yang dipanggil mulai dari pihak terkait, baik dari baik tim pemenangan paslon gubernur-wakil gubernur Kepri, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq selaku pelapor hingga Zulkhairi sebagai terlapor.
Pemanggilan dan kedatangan Zulkhairi dibenarkan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.
“Iya, dia jadi datang,” kata Eko.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan HMR ber AURA Sulfanow Putra melaporkan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi ke Bawaslu Karimun.
Laporan itu terkait pengancaman yang dilakukan Zulkhairi kepada Lurah Sungai Pasir. Dia sengaja mendatangi Kantor Lurah Sungai Pasir untuk melakukan pengancaman.
“Terjadi pengancaman di situ, menjual-jual nama Polda. Dia menyebut, kalu Pak Rafiq tidak bisa melindungi yang bersangkutan, mengatakan kalau Pak Soerya Respationo tidak bisa melindungi yang bersangkutan. Saya Marah. Saya Tersinggung. Ketua kami, Pak Soerya Respationo yang disebut disitu,” ungkap Putra.
Diketahui, munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Sementara foto yang menjadi latar rekaman suara adalah Zulkhairi Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun Provinsi Kepri, Faizal.
Di dalam rekaman suara terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.
Penulis: Ilfitra









