78 Surat Suara Rusak, KPU Natuna Ajukan Penggantian

kpu natuna rekrut badan adhoc
Ketua KPU Natuna Kusnaidi. Foto: ANTARA

Natuna (gokepri.com) – Sebanyak 78 lembar surat suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Natuna rusak dan tidak layak digunakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna segera mengajukan permintaan penggantian surat suara tersebut.

Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, menyebutkan bahwa surat suara yang rusak terdiri dari tiga lembar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 75 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Bacaan Lainnya

“Pergantian surat suara sudah kita ajukan,” kata Kusnaidi saat dihubungi dari Natuna, Selasa 5 November 2024.

Baca Juga: KPU Natuna Rekrut Ulang Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Proses sortir dan pelipatan surat suara sendiri telah rampung dalam waktu empat hari, dengan penyelesaian pada 4 November lalu.

“Proses sortir lipat sudah selesai sejak 4 November lalu,” tambah Kusnaidi.

Saat ini, KPU Natuna tengah bersiap untuk melakukan proses pengepakan surat suara per Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan per Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi, memastikan bahwa pihaknya terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada, termasuk proses sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi logistik.

“Kita juga mengawasinya (proses sortir dan lipat) surat suara,” ucap Siswandi.

Ia menegaskan fokus Bawaslu saat ini adalah memastikan kelancaran proses pengepakan hingga pendistribusian logistik Pilkada.

“Kami juga baru selesai melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Siswandi.

Sebelumnya, KPU Natuna menegaskan bahwa petugas sortir dan lipat telah dipilih secara independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Perekrutan tenaga ini dilakukan dengan proses ketat. Petugas sortir yang direkrut sebanyak 20 orang. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait