Karimun (gokepri.com) – Tim Terpadu Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Karimun terus melakukan razia di titik-titik yang dianggap rawan penyebaran virus Covid-19.
Jika siang hari razia dipusatkan di jalan utama Tanjungbalai Karimun, maka malam harinya tim bergerak menuju tempat hiburan malam (THM) dan juga gelanggang permainan (gelper).
Sebanyak 127 karyawan serta pengunjung sejumlah THM dan gelper di Karimun dilakukan tes rapid antigen.
Hasilnya, 5 orang wanita pekerja malam dan pengunjung THM dinyatakan positif Covid-19.
Rinciannya, 43 orang pekerja dan pengunjung Wiko Star Club Pub di tes antigen dengan hasil 3 orang positif Covid-19, 48 orang pekerja dan pengunjung Satria Exekutif Club juga di tes hasilnya 1 orang positif Covid-19.
Kemudian, 7 orang pekerja dan pengunjung Champion Executive Club dites antigen hasilnya juga 1 orang positif Covid-19.
Sementara, di gelanggang permainan Oriental dilakukan tes antigen kepada 27 orang karyawan dan pengunjung dengan hasil semuanya negatif Covid-19.
Ketua Tim Terpadu Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Karimun, Tejaria mengatakan, operasi ini untuk terus menekan penularan Covid-19 di Karimun.
“Operasi ini kami lakukan untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sekaligus melakukan rapid antigen dan vaksinasi massal,” ujar Tejaria yang juga Kepala Satpol PP Karimun ini.
Tejaria menyebut, saat ini Karimun sudah kembali masuk dalam level 3 Covid-19 dan perlu kembali dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat.
Tim Terpadu Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Karimun terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan petugas kesehatan.
Penulis: Ilfitra








