14 WNA Asal Cina yang Diamankan Imigrasi Karimun Sudah Dideportasi

Sebanyak 14 WNA asal Cina sudah dideportasi ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Karimun via Kuala Lumpur, Malaysia. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah memulangkan 14 warga negara asing (WNA) asal Cina ke negara asalnya, Rabu, 6 Desember 2023 pagi.

Deportasi tersebut merupakan tindakan Administratif Keimigrasian yang dilakukan 14 WNA asal Cina tersebut di Karimun.

“Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Karimun menuju Putri Harbour Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara.

HBRL

Kata Gerson, setelah sampai di Malaysia mereka akan terbang menuju Kuala Lumpur untuk transit dan terbang ke negara asalnya yaitu ke Bandara Bao’an Shenzen.

Diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina pada Kamis, 30 November 2023.

14 WNA asal Cina itu ditangkap saat tengah bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif mengatakan, 14 WNA itu ditangkap lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Benar kami telah mengamankan 14 warga negara asing asal Cina pada Kamis lalu. Penangkapan ini sebagai kegiatan rutin oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), juga atas laporan dari masyarakat,” kata Zulmanur Arif.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait