1.892 Guru di Batam Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Lanjut Uji Kompetisi

guru PPPK Batam
Sekda Batam Jefridin Hamid meninjau pelaksanaan uji kompetisi PPPK di SMPN 3 Sekupang. Foto: Diskominfo Batam.

BATAM (gokepri.com) – Sebanyak 1.892 guru di Batam lolos seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka lalu lanjut ikut seleksi kompetisi atau uji kesesuaian untuk jabatan fungsional guru.

Seleksi kompetisi ini dilakukan pada Minggu 27 November 2022 di SMP Negeri 3 Sekupang. Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi meninjau pelaksanaan seleksi kompetisi tersebut.

Tiba di SMPN 3 Sekupang, Jefridin langsung menuju ruang tes dan memberikan semangat dan motivasi.

“Alhamdulilah, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK berjalan lancar tanpa ada kendala. Di tengah masih pandemi Covid-19, semua proses dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Jefridin.

Dia berharap para peserta fokus mengikuti proses dan berdoa. Targetnya 503 orang dapat lulus dengan hasil terbaik dan dapat menjadi PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2022.

“Semua peserta harus fokus agar dapat menjawab seluruh soal yang diberikan,” ujar Jefridin.

Untuk diketahui pelamar yang lolos seleksi administrasi sebanyak 1.892 orang dengan rincian sebagai berikut pelamar prioritas 1 (P1) sebanyak 274 orang menunggu penempatan dari kemendikbud.

Kemudian pelamar prioritas 2 (P2) sebanyak 15 orang, pelamar prioritas 3 (P3) sebanyak 503 orang dan pelamar prioritas 4 (P4) sebanyak 1.104 orang.

Sebanyak 518 calon PPPK yang mengikuti seleksi kompetensi adalah pelamar P2 dan P3.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, guru senior, Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dengan jumlah tim penilai sebanyak 502 orang.

Seleksi kompetisi dilaksanakan mulai dari tanggal 27 hingga 28 November 2022, dan diadakan di dua lokasi, yaitu SMPN 3 Sekupang dan SDN 8 Tanjungriau.

Seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan pelamar P3 dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 yang memuat soal petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK Guru 2022.

“Keempatnya termasuk kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang didapatkan selama mengikuti pendidikan profesi guru sebelumnya,” kata Jefridin.

Baca Juga: Pemko Batam Usulkan 1.004 Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

BAGIKAN