Wow, BC Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Unit iPhone

Bea Cukai Batam saat memwriksa speedboat yang kedapatan membawa 79 unit iPhone dan aksesoris ponsel. (Istimewa)

Batam (gokepri.com) – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan 79 unit iPhone dan aksesoris ponsel di sekitar perairan Tanjung Pinggir Batam, Selasa (14/5/2020) lalu. Kasus ini baru diekspos, Rabu (20/5/2020).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan pelaku penyelundupan diamankan oleh tim Patroli Bea Cukai Batam menggunakan Kapal Patroli BC 15027 dan BC 7005.

Bacaan Lainnya

Tim patroli, kata dia, berhasil menegah 79 unit android merek iPhone dan 6 karton aksesoris ponsel.

“Barang tegahan tersebut dimuat di dalam kapal speedboat 2 mesin SB GM ADI SYAHPUTRA yang bertolak dari Batam menuju Cuncong Tembilahan Kabupaten Indragiri, Riau,” ujar Sumarna.

Dikatakan Sumarna, dengan memaksimalkan kinerja Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Batam, CSS Bea Cukai Batam dan Tim Patrol PSO Bea Cukai Batam berhasil mengetahui keberadaan speedboat dimaksud. Selanjutnya diamankan di Dermaga PSO Bea Cukai Batam.

“Barang tegahan 79 unit iPhone dan 6 karton aksesoris ponsel tersebut dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai Rp 131.200.000. Potensi kerugian negara sebesar Rp 58.496.315,” ujar Sumarna.

Dijelaskannya, pelanggaran kepabeanan atas kegiatan speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *