Warga Sagulung Keluhkan Limbah PT CCCII ke Komisi III DPRD Batam

limbah PT CCCII
Warga Sagulung keluhkan limbah PT CCCII yang diduga terkontaminasi B3 kepada DPRD Batam, Kamis 14 September 2023. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Warga Sagulung ramai-ramai keluhkan soal limbah perusahaan PT China Communications Contruction Industry Indonesia (CCCII) ke Komisi III DPRD Batam, Kamis 14 September 2023.

Limbah daru perusahaan tersebut diduga terkontaminasi Bahan Berbahaya Beracun (B3). Hal itu diungkapkan para warga saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Batam.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono mengatakan pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi pembuangan di salah satu yayasan pesantren di Dapur 12 Sagulung beberapa waktu lalu, namun informasi yang diperoleh terbatas karena kendala komunikasi dengan pihak perusahaan.

Baca Juga: Pengelolaan Limbah Perusahaan Minyak Sawit di Batam Disorot 

Djoko menyampaikan terakhir kali pihak perusahaan telah memberikan hasil uji limbah yang telah dilakukan di Singapura.

“Mereka (CCCII) terakhir memberikan transkip hasil uji lab, saya klarifikasi ke DLH kemudian mengatakan ini sudah tidak berbahaya, tetapi tadi ada masukan lagi ada hukum baru bukti baru bahasanya yang diujikan itu cuman batunya bukan lumpur yang dihasilkan itu di luar pengetahuan kami kemarin,” kata Djoko.

Djoko mendukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan upaya menyelesaikan persoalan yang ada. Pihaknya akan mengawal proses yang sudah dilakukan.

“DLH sudah menyampaikan pembuangan limbah sudah jelas itu membuang sembarangan dan Harapan kami DLH bekerjalah sesuai prosedur dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” lanjut Djoko.

Pihak perusahaan belum bisa menghadiri undangan RDP dan menunda datang untuk menyampaikan klarifikasi pada, Kamis 21 September 2023 mendatang.

“Kita undang kembali mereka dan mudah-mudahan kalau manajemen bisa hadir tentunya ini akan bisa memberikan jawaban yang lebih terang benderang,” Djoko.

Salah seorang warga Sagulung, Herman menilai perusahan telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuang limbah sembarangan.

“Perusahaan itu melanggar perda dan undang-undang, kami masyarakat saja dilarang membuang sampah sembarangan, apalagi perusahaan yang membuah limbah industri sembarangan” kata Herman.

Herman mengatakan pihak perusahaan CCCI bukan sekali membuang limbah sembarangan di Sagulung, baik di Sungai Binti, SDN 012 Sagulung dan Yayasan Pesantren Ustmaniyah Dapur 12 Sagulung.

Dengan realitas tersebut, Herman menganggap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tidak serius dalam menangani persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

“Ini bukan kali pertama CCCII melakukan pembuangan limbah, namun disayangkan DLH belum mendapatkan hasil lab padahal limbah yang dibuang limbah yang sama, sampelnya yang sama, jadi kami bisa anggap DLH tidak serius,” kata Herman.

Herman juga memberikan masukan kepada DLH untuk segera mengangkut limbah industri itu dan menjatuhkan denda kepada pihak perusahaan.

“DLH bisa kok membersihkan limbah yang dibuang itu, ini masyarakat mengeluh dan ingin segera limbah itu dibersihkan baru kemudian didendakan kepada perusahaan mengganti operasional mengangkut sampah, jangan sampai menunggu perusahaan, lama pak masyarakat mau cepat,” Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi.

Pos terkait