BATAM (gokepri) — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menunjuk Suhar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di sektor perdagangan dan industri tetap berjalan normal.
Penunjukan Suhar tertuang dalam surat perintah wali kota yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Saat ini, Suhar juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam surat tersebut, Amsakar meminta Suhar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab selama mengemban amanah sebagai pelaksana harian. Penunjukan Plh bersifat sementara dan ditujukan untuk menjaga kesinambungan roda organisasi.
Langkah ini diambil menyusul kondisi internal Disperindag Batam setelah kepala dinas sebelumnya, Gustian Riau, menjadi sorotan publik terkait dugaan kasus asusila. Pemerintah Kota Batam menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemko Batam menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti akibat persoalan hukum yang menjerat pejabat.
Dengan adanya pelaksana harian, Pemko berharap seluruh program Disperindag tetap berjalan, terutama yang berkaitan dengan pengendalian harga bahan pokok, kelancaran distribusi barang, serta pembinaan sektor industri dan perdagangan di Kota Batam.
Pekan lalu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad merespons beredarnya video viral yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian Riau. Ia menegaskan, kasus tersebut kini diproses melalui mekanisme hukum dan kepegawaian.
Amsakar mengatakan, informasi awal ia peroleh dari laporan masyarakat dan pemberitaan media. Setelah itu, pemerintah kota langsung menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena ini sudah masuk dalam laporan masyarakat, penanganannya kami serahkan pada mekanisme yang berjalan,” kata Amsakar.
Selain proses hukum, Amsakar menugaskan tim internal pemerintah kota untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan disiplin aparatur.
Jika dugaan itu terbukti, Amsakar menyebut sanksi berat akan dijatuhkan. Ia merinci, sanksi bisa berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan atau pangkat, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Semua itu bergantung pada hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya.
Menurut Amsakar, sesuai ketentuan kepegawaian, pemerintah kota akan membentuk tim investigasi. Tim ini bertugas menelusuri fakta dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Amsakar juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pejabat yang diduga terlibat. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu untuk menjalani proses hukum.
Meski demikian, Amsakar menegaskan pemerintah kota tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kita hormati prosesnya. Jika terbukti, sanksi akan diberikan. Jika tidak, tentu ada keputusan resmi,” kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, saat ini proses difokuskan pada aspek administrasi dan disiplin aparatur sipil negara. Penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemko Batam sedang memproses dugaan tersebut secara kepegawaian. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan,” kata Rudi, Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap video yang beredar luas di media sosial. Namun ia menegaskan, proses dilakukan secara objektif dan prosedural.
Pemko Batam, kata dia, berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas aparatur. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai aturan tanpa intervensi.
Rudi juga meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan. Pemerintah, kata dia, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang sah.
Diberitakan, sebuah video call bernuansa asusila yang beredar di media sosial menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam, Gustian Riau. Video itu memicu perbincangan luas dan beragam spekulasi.
Potongan video berdurasi singkat tersebut menampilkan sosok pria yang wajahnya menyerupai Gustian Riau dalam percakapan pribadi dengan seorang perempuan. Video tersebut menunjukkan aktivitas yang tidak senonoh atau asusila, di mana pria tersebut tampak beberapa kali mengubah posisi kamera yang mengarah ke bagian tubuh tertentu sambil tetap memperlihatkan ekspresi wajah ke arah layar.
Interaksi dalam video tersebut terlihat seperti komunikasi dua arah yang bersifat pribadi, yang kemudian bocor dan tersebar luas di berbagai grup pesan singkat dan media sosial. Keaslian video itu belum terverifikasi.
Gustian Riau membantah keaslian video tersebut. Ia mengklaim video itu merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Itu rekayasa AI,” kata Gustian saat dihubungi, Minggu 28 Desember 2025.
Menurut Gustian, video tersebut digunakan sebagai alat pemerasan. Ia menyebut pelaku meminta uang puluhan juta rupiah agar video tidak disebarluaskan.
“Mereka meminta sekitar Rp20 sampai Rp30 juta. Nama akunnya macam-macam” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awal, Gustian menduga pelaku berada di luar daerah dan menggunakan berbagai akun untuk melancarkan aksinya, salah satunya di Manado, Sulawesi Utara lalu pindah ke Makassar.
Ia menyebut foto-foto pribadinya diambil dari media sosial lalu dimanipulasi dengan teknologi AI atau biasa disebut deepfake.
Atas peristiwa itu, Gustian menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia berencana melaporkannya secara resmi ke kepolisian.
“Saya akan laporkan sendiri,” kata dia.
Baca Juga: Viral Video Tak Senonoh, Gustian Riau Bantah dan Sebut Manipulasi Deepfake AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







