BATAM (gokepri) – Mahkamah Agung mengubah vonis mati mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Kejaksaan Negeri Batam menyebut putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya mengetahui hasil putusan kasasi tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam “Memang benar, putusan kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah keluar,” kata Priandi, Kamis 30 Oktober 2025.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Satria Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Delapan terdakwa lain, seluruhnya mantan anggota Satresnarkoba Barelang, divonis 20 tahun penjara.
Priandi mengatakan dengan keluarnya putusan ini, perkara penyisihan barang bukti sabu oleh sembilan mantan polisi tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kami segera mengeksekusi putusan MA begitu menerima salinannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi putusan yang sudah final.
Pada Juni 2025, Pengadilan Negeri Batam memvonis Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun dua bulan kemudian, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat vonis menjadi pidana mati. Jaksa dan para terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lima terdakwa lain — Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — kini divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi Kepri dan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Kasus ini berawal dari temuan penyisihan sebagian barang bukti sabu oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Para terdakwa diduga menjual kembali narkoba sitaan untuk keuntungan pribadi. Mahkamah Agung menjadi tahap akhir dari rangkaian panjang persidangan kasus yang menjerat sembilan mantan polisi tersebut. ANTARA
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Satria Nanda Sebut Kasusnya Janggal dan Sarat Rekayasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 
									
 
													





