Karimun (gokepri.com) – Seorang remaja di Kundur inisial SR (19) ditangkap polisi karena nekat memperkosa pacarnya NS yang juga berusia 19 tahun.
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak NS untuk jalan-jalan saat malam mingguan. Pelaku membawa pacarnya itu ke Gedung Bulutangkis di Kebun Pinang.
Dari sana, pelaku kemudian mengajak pacarnya itu ke rumah pamannya di Batu Putih, Kelurahan Gading Sari.
Karena yang mengajak sang kekasih, tentu saja NS menurut dan tanpa ada rasa curiga sedikitpun.
Namun, bukannya bertamu ke rumah paman, ternyata SR malah membawa NS ke sebuah pondok kosong dan berusaha memperkosa remaja itu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan menyekap mulut korban dan memaksa melakukan hubungan intim,” ujar Kapolsek Kundur AKP Septimaris, Jumat 22 Maret 2024.
Bukan hanya sampai disitu, pelaku juga merekam aksi bejatnya itu menggunakan ponselnya.
Rekaman itu bakal dijadikan senjata oleh pelaku untuk kembali mengajak melakukan hubungan intim. Jika ajakannya ditolak, maka pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu melalui media sosial.
“Ancaman pelaku benar-benar dilakukannya. Beberapa hari setelah itu, pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan,” kata Kapolsek.
Terang saja, ajakan pelaku itu mendapat penolakan dari korban.
Merasa terancam, korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak keluarga dan keluargapun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Begitu menerima laporan, kami segera bergerak meringkus pelaku,” pungkas Septiramis.
Pelaku dijerat 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Perkosaan dengan pidana 12 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra







