Usai Dua Tahun, Koperasi Merah Putih Harus Gaji Pegawai dari Hasil Usaha

Koperasi Merah Putih Sei Pelunggut di Kecamatan Sagulung di Batam, Kepri (19/5/2026).
Koperasi Kelurahan Sei Pelunggut di Kecamatan Sagulung di Batam, Kepri (19/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Manajer KDMP menerima gaji Rp6,8 juta–Rp9,3 juta sesuai UMK. Setelah dua tahun, koperasi diharapkan membiayai pegawai dari hasil usaha.

JAKARTA (gokepri) – Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi penuh. Pemerintah menanggung gaji selama masa transisi dua tahun melalui skema yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan harapan koperasi kelak mampu membiayai pegawainya dari hasil usaha sendiri.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari mengatakan, manajer tetap bekerja menyiapkan usaha meskipun gerai belum sepenuhnya beroperasi. Persiapan itu meliputi pemetaan kebutuhan ritel, konsolidasi produk koperasi, dan penyiapan kebutuhan operasional.

Baca Juga: Gaji ASN Lewat Kopdes, Siapkah Koperasi?

“Gajinya kisaran antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta sesuai UMK dan ditambah tunjangan umum,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Pemerintah telah menganggarkan pembayaran gaji manajer untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Besaran gaji tersebut mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan ditambah tunjangan umum. Kementerian Koperasi belum merinci dalam keterangan tersebut bagaimana penganggaran gaji setelah Desember 2026, meskipun masa transisi yang dijelaskan berlangsung selama dua tahun.

Menurut Destry, masa kontrak dua tahun menjadi kesempatan bagi manajer untuk membangun usaha dan meningkatkan transaksi koperasi. Setelah masa tersebut berakhir, koperasi diharapkan mampu membayar gaji pegawai serta menutup biaya operasional dari pendapatan usahanya.

“Ya, kan jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh,” ujar Destry ketika menjelaskan status manajer setelah masa kontrak berakhir.

Untuk mencapai kemandirian, manajer perlu menghitung pendapatan minimum yang dibutuhkan agar koperasi dapat menutup biaya operasional. Destry mencontohkan, salah satu koperasi yang dikunjunginya mencatat transaksi toko sekitar Rp1 juta sehari, sementara koperasi lainnya masih membukukan transaksi sekitar Rp200.000 per hari.

Perbedaan transaksi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan usaha setiap koperasi belum sama. Karena itu, manajer juga dinilai perlu meningkatkan penjualan, memperluas keanggotaan, dan mengonsolidasikan produk yang dapat dipasarkan melalui koperasi.

Ads bp batam 2026 baru

Kinerja manajer dinilai berdasarkan pencapaian penjualan dan transaksi, penambahan anggota, serta konsolidasi produk koperasi. Dengan indikator tersebut, pekerjaan manajer tidak hanya berkaitan dengan operasional gerai, tetapi juga mencakup pengembangan bisnis agar usaha koperasi dapat tumbuh.

Kementerian Koperasi mencatat 26.911 manajer telah menandatangani kontrak kerja dari 28.624 orang yang menuntaskan tahapan rekrutmen hingga sertifikasi. Mereka telah ditempatkan di koperasi di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah mencatat 10.070 titik KDKMP telah beroperasi dan sedang memantau pelaksanaannya. Kategori beroperasi yang digunakan dalam data tersebut merujuk pada koperasi yang memiliki bangunan, fasilitas pendukung, dan manajer, bukan semata-mata ukuran seberapa besar transaksi usahanya.

Bangunan koperasi tersebut dibangun pemerintah melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan anggaran pembangunan sekitar Rp3 miliar per titik. Namun, keberadaan bangunan dan fasilitas tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap koperasi sudah mencapai tingkat usaha yang mampu membiayai operasionalnya sendiri.

Dalam skema yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Agrinas Pangan mendapat penugasan mengoperasikan koperasi selama dua tahun. Masa tersebut menjadi periode transisi untuk menjaga kegiatan usaha sekaligus menyiapkan kemampuan pengelolaan secara mandiri dan berkelanjutan.

Tugas Agrinas mencakup pengelolaan operasional harian, sumber daya manusia, kegiatan usaha, pencapaian target, serta pengembangan bisnis. Perusahaan itu juga bertanggung jawab atas pendampingan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pembangunan sistem operasional yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).

Kegiatan usaha KDKMP dirancang mencakup penyediaan kebutuhan masyarakat dan layanan bagi anggota. Jenis usahanya meliputi toko sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa atau kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, gudang atau cold storage, serta layanan logistik.

Perpres tersebut juga mencakup pelayanan kesehatan, akses pembiayaan berbunga rendah dengan mekanisme yang mudah, dan penyaluran program pemerintah. Pelaksanaan berbagai kegiatan itu diharapkan membangun sumber pendapatan koperasi sehingga setelah masa transisi berakhir, koperasi mampu membiayai kegiatan operasional dan gaji pegawainya sendiri. ANTARA

Baca Juga: Saat Koperasi Menjadi Pengelola Energi Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait