Tri Wahyu: Pemanfaatan Dana BOS Harus Sesuai Juknis dan Transparan

pemanfaatan dana bos
Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu, menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan, kepala sekolah harus mematuhi aturan yang ada agar dana BOS digunakan secara efektif dan efisien.

“Semua penggunaan dana BOS sudah diatur dalam juknis. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan yang ada, termasuk hal-hal yang dilarang. Yang diperbolehkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah,” ujar Tri Wahyu dalam acara Hari Anti Korupsi di Batam, Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Gulirkan Rp223,6 Miliar Dana BOS untuk Sekolah di Batam

Tri Wahyu juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah dan guru diminta untuk menyusun daftar prioritas kebutuhan sekolah, yang disesuaikan dengan juknis dan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS). Hal ini bertujuan agar dana BOS benar-benar menunjang kualitas pendidikan.

“Transparansi sangat penting agar orang tua dan masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah. Semua data yang disampaikan oleh sekolah harus sesuai dengan RKAS dan realisasinya,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan para penyelenggara pendidikan agar tidak khawatir jika dipanggil oleh kejaksaan, selama pengelolaan dana dilakukan sesuai aturan.

“Sampaikan saja. Kalau kerja benar pasti tidak akan terjerat hukum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait