Batam (gokepri.com) – Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang juga polisi aktif berinisial ARG terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Selain ARG, polisi juga menangkap dua rekannya, masing-masing inisial M dan BTP.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 6,7 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kasus narkoba jenis sabu itu awalnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tetapi di tarik ke Polda untuk proses lebih lanjut.
“Perintah Kapolda, kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri,” katanya.
Harry menegaskan, perilaku ARG yang merupakan oknum kepolisian itu sangat memalukan dan tindakan tercela.
“Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut,” ujarnya.
Harry menegaskan bahwa kasus tersebut yang melibatkan anggota kepolisian itu akan diberikan sanksi berupa pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.
“Pelaku oknum polisi terancam PTDH,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya telah mengamankan 3 orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Harry Goldenhart mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial M, ARG dan DTP.
Dari pengungkapan itu kata, Harry diketahui bahwa tersangka berinisial ARG merupakan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sekaligus anggota kepolisian aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepri.
“Ada tiga orang yang diamankan berinisial M, ARG, dan BTP. Sebelumnya pengungkapan Narkoba jenis sabu yang di ungkap oleh sat Narkoba polres Tanjungpinang,”kata Harry di Mapolda Kepri, Rabu 2 Febuari 2022.
Pengungkapan itu dijelaskan Harry berdasarkan penyidikan pihak kepolisian. Diketahui tersangka berinisial M diamankan dirumahnya yang berada di kawasan Bintan.
Dari keterangan M, dirinya ternyata mengajak ARG untuk mengambil barang bukti sabu yang berlokasi di Resort Pantai Club Med yang berada di Kawasan Bintan menggunakan kendaraan milik ARG.
“Dari M ini diamankan narkotika jenis sabu seberat 1.6 kg. Kemudian tim melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan di lapangan mendapatkan informasi dari M. M ini sempat mengajak saudara ARG yaitu oknum walpri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Harry.
Setelah mengambil barang bukti di lokasi itu M dan ARG menuju kediaman DTP dan langsung mengamankan ketiganya di kediaman DTP.
“Jadi total keseluruhan barang bukti itu 6.7 kg yang diamankan,” katanya.
Dirinya mengatakan belum bisa menghadirikan tersangka dan barang bukti lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
“Jadi foto saja dulu soalnya masih pemeriksaan maraton,” kata Harry.
Penulis: Engesti









