Terapkan Social Distancing, BUP Batam Atur Jarak Kursi Tunggu

Penerapan social distancing di salah satu area ruang tunggu di BUP Batam.

Batam (gokepri.com) – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam menerapkan social distancing di beberapa area. Salah satunya di area ruang tunggu dengan mengatur jarak kursi bagi pengguna jasa kepelabuhanan yang sedang menunggu pelayanan. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan penyebaran dan dampak virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Direktur BUP Batam Nelson Idris telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan social distancing di Pelabuhan penumpang, seperti Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang,
Terminal Ferry Internasional Sekupang, Batam Centre, Teluk Senimba, Nongsapura, dan Harbour Bay.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa titik di pelabuhan yang diterapkan pembatasan sosial distancing ini antara lain pada kursi di ruang tunggu keberangkatan yang diberi jarak dua bangku, tanda panduan berdiri di dalam lift, dan jarak antrean di konter tiket maupun saat menunggu lift.

“Saya berharap semua pengguna transportasi laut yang melewati pelabuhan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan kita bersama. Jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer yang telah kami siapkan di beberapa lokasi di pelabuhan penumpang,” kata Nelson.

Petugas kebersihan di setiap pelabuhan juga telah dikerahkan untuk rutin membersihkan area-area yang rentan menjadi media penularan virus seperti tombol lift, pegangan eskalator, loket konter tiket hingga kursi tunggu.

Tak hanya itu, pelabuhan penumpang juga telah dilakukan penyemprotan desinfektan yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Tim Gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Selain itu, BUP Batam juga melakukan penyesuaian jadwal layanan administrasi terpadu.

Penyesuaian dini dimulai dari tanggal 23 Maret 2020 dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Waktu Pelayanan di Lingkungan Badan Usaha Pelabuhan. Melalui Surat Edaran ini, Direktur BUP Batam menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Kantor Badan Usaha Pelabuhan mengalami penyesuaian jadwal mulai tanggal 23 Maret 2020 – 31 Maret 2020 menjadi pukul 08.00 – 14.30 WIB.

“Meski berlaku penyesuaian jadwal layanan tatap muka, pengguna jasa kepelabuhanan tetap dapat mengakses pelayanan secara online (24 jam) dengan menghubungi helpdesk di nomor WhatsApp +62811-669-666,” kata Nelson.

Nelson juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa kepelabuhanan atas penyesuaian jadwal ini. (r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *