Taksi Konvensional Tolak Keputusan Sepihak DPRD Karimun, Izinkan Taksi Online Ambil Penumpang di Pelabuhan

Supir taksi pelabuhan Taman Bunga Karimun menolak keberadaan taksi online yang mengambil penumpang di areal pelabuhan.

KARIMUN (gokepri.com) – Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga, Persatuan Oplet Karimun, Ojek Pelabuhan Taman Bunga, Becak Taman Bunga, Ojek Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) menyurati DPRD Karimun terkait penolakan taksi online yang mengambil penumpang di pelabuhan.

Surat bernomor : 07/PTPTBK/VII/2026 terkait penolakan PP 118 Kemenhub di Pelabuhan Karimun, surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan dilayangkan Kuasa Hukum Taksi Pelabuhan, Trio Wiramon SH MSi.

Tri Wiramon mengatakan, seluruh supir taksi pelabuhan, oplet, ojek pelabuhan Taman Bunga, becak dan ojek Pelabuhan Sri Tanjung Gelam menolak tegas keputusan sepihak yang diambil Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan.

Para supir pelabuhan penyebut, DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Juli 2026 yang membahas titik penjemputan dan pengantaran pengguna jasa angkutan online serta pembahasan kebijakan dari Dinas Perhubungan Karimun.

Trio Wiramon SH MSi

Trio Wiramon SH MSi

“Kami menolak tegas keputusan sepihak yang diambil Wakil Ketua II, Ady Darmawan yang mengizinkan angkutan online untuk mengambil penumpang di dalam area pelabuhan baik di Pelabuhan Domestik/Internasional maupun di Pelabuhan KPK tanpa memikirkan sebab akibat yang akan timbul dengan kebijakan tersebut,” ujar Trio Wiramon, Sabtu 25 Juli 2026.

Trio Wiramon mengatakan, sebagai perpanjangan tangan rakyat, seharusnya DPRD Karimun memanggil kedua belah pihak dalam hal ini pihak taksi pelabuhan maupun taksi online dalam RDP yang digelar pada tanggal 13 Juli 2026 tersebut.

“Perlu kami tegaskan, sebagai perpanjangan tangan, wakil kami atau wakil Rakyat, seharusnya bapak-bapak dewan memanggil kedua belah pihak untuk dikonfrontir apa yang terjadi di lapangan, jangan menerima aduan dari salah satu pihak kemudian mengambil suatu keputusan atau kebijakan itu tidak sangat tidak adil bagi kami,” sesal pria yang akrab disapa Amon ini.

Menurut Amon, pihak angkutan konvensional tidak pernah diundang untuk klarifikasi apa permasalahan yang terjadi di lapangan.

Ads bp batam 2026 baru

“Ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP), kami angkutan konvesional juga tidak diundang padahal masalah yang dibahas adalah masalah angkutan online dan konvensional dalam hal ini kami sangat kecewa dengan DPRD,” tegasnya.

Pihaknya juga menyayangkan hasil RDP tidak diberitahu. Mereka hanya melihat dan mendengar dari media sosial.

“Sekali lagi kami sangat Kecewa dengan DPRD yang notabenenya wakil kami rakyat yang memilih bapak/ibu Dewan yang terhormat, seolah-olah keberadaan kami di pelabuhan hanya dipandang sebelah mata,” ungkapnya.

Dikatakan, sebagai masyarakat Kabupaten Karimun yang mempunyai hak yang sama membela diri dan mempunyai alasan tersendiri mengapa Online tidak bisa mengambil penumpang di area pelabuhan.

“Dan selama ini, sejak Desember 2024 sampai saat ini kita sudah mempunyai kesepakatan bersama yang dihadiri oleh semua instansi terkait dan disetujui semua pihak dan sekarang kesepakatan tersebut dilanggar begitu saja Oleh DPRD yang terhormat, sekali lagi kami angkutan konvensional sangat kecewa, ternyata wakil kami di DPRD hanya mementingkan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Dengan tegas para supir angkutan pelabuhan mengatakan penolakan terhadap keputusan DPRD Karimun.

“Keputusan kami, angkutan konvensional mutlak menolak kebijakan dari Ady Darmawan selaku Wakil Ketua II DPRD Karimun. Apapun resiko nya, karena ini menyangkut periuk nasi kami,” pungkasnya.

Keputusan penolakan kebijakan DPRD Karimun itu disetujui seluruh persatuan dan komunitas taksi, ojek maupun oplet di pelabuhan yakni dari Jefri Ketua KJATK, Deni Ketua KPTK, Teus Nilan Ketua Kopsita, Feri Ketua KGA dan Juni Tugiman Ketua Kotapka.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait