KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Lantas Polres Karimun mengamankan sopir mobil boks L 300 Colt Mitsubishi inisial IF (20) yang menabrak pejalan kaki, seorang pria inisial E (59) di Coastal Area, Rabu, 9 Oktober 2024.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani, namun sekitar pukul 17.00 WIB, nyawanya tak tertolong lagi.
“Sopir mobil sudah kita tahan. Segera kita proses secara hukum,” ujar Kasatlantas Polres Karimun AKP Bakri kepada awak media, Kamis 10 Oktober 2024.
Dikatakan, kecelakaan tersebut berawal ketika mobil boks melaju dari arah Hotel 21 untuk menuju ke arah Tanjungsebatak.
Namun, sebelum sampai ke arah jembatan kuning, mobil tersebut menabrak E yang sedang berjalan kaki.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Muhammad Sani, hingga dinyatakan meninggal dunia.
Informasinya, sopir yang dalam kartu identitasnya itu masih berstatus sebagai pejara atau mahasiswa bekerja di salah satu supermarket terbesar di Karimun.
Dia merupakan warga Kampung Baru, Rt 02, RW 04, Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Lakalantas yang terjadi di Coastal Area tersebut menambah daftar panjang kecelakaan maut yang terjadi di jalan raya Karimun.
Penulis: Ilfitra









