Batam (gokepri.com) – Syarat masuk Singapura hanya berlaku bagi warga negara Indonesia yang memiliki visa khusus. pelancong tujuan pelesir harus bersabar.
WNI sampai saat ini sepenuhnya belum bisa melakukan perjalanan ke Singapura. Sebab, Singapura punya aturan tersendiri untuk menerima turis-turisnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Ahmad Facharany mengatakan meski sudah ada kebijakan untuk memperbolehkan WNI masuk ke negara patung singa tersebut. Namun, ada kategori khusus untuk keberangkatan WNI ke negara tersebut.
|Baca Juga: Singapura Berencana Impor Listrik 4 GW pada 2035
“Karena Indonesia masuk dalam kategori III. Ketentuan keberangkatan ini mengikuti aturan dan kebijakan yang diterapkan negara tujuan atau Singapura,” katanya, Senin (25/10).
Facharany juga menegaskan dengan adanya aturan khusus itu, sebenarnya Singapura belum membuka pintu bagi turis. Menurutnya, ketentuan pembukaan untuk WNI sementara ini hanya untuk mereka memiliki visa khusus, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di Singapura, dan WNI yang bekerja di sana.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya hasil negatif PCR tes dalam kurun waktu 2×24 jam, menjalani proses karantina selama 10 hari di Singapura.
“Jadi harus ikut ketentuan mereka. Untuk itu bagi mereka yang ingin berwisata harus bersabar dulu, hingga adanya kebijakan baru dari Singapura terkait pembukaan pintu masuk bagi wisman, khususnya dari Batam,” ungkapnya. (Engesti)
|Baca Juga: 19 Negara Diizinkan Masuk Kepri, Tak Ada Malaysia dan Singapura